Pixel Code jatimnow.com

7 Santri Asal Malaysia Terancam Dideportasi

  Reporter : Erwin Yohanes Mita Kusuma
Suasana di kantor Imigrasi Kelas III Ponorogo
Suasana di kantor Imigrasi Kelas III Ponorogo

jatimnow.com - Sedikitnya 7 santri asal Malaysia yang sedang menempuh pendidikan disalah satu pondok di Ponorogo, terancam dideportasi keimigrasian.

Pasalnya, perizinan para santri ini telah melewati batas waktu tinggal.

"Ya kalau sesuai yang tertuang di SITT (surat ijin tinggal terbatas), mereka sudah terlewati," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Ponorogo, Najarudin Safaat kepada jatimnow.com, Rabu (17/10/2018).

Menurutnya, selain melewati batas waktu tinggal, ke tujuh santri juga hampir melewati masa toleransi 60 hari yang telah diberikan.

"Jika lewat 60 hari, dendanya Rp 200 ribu per hari. Tapi lagi-lagi ada batasannya," ujarnya.

Ia menceritakan, ketika didatangi ke lokasi mereka belajar, ke tujuh santri beralasan lupa memperpanjang SITT. Apalagi, kehidupan di Pondok hampir 24 jam.

"Alasannya begitu. Juga kalau suruh membayar per hari Rp 200 ribu keberatan ya mau tidak mau kami deportasi," ungkapnya.

Ia mengaku, langkah selain mendatangi ketujuh santri juga memanggil pengurus pondok pesantren.

Baca juga:
Imigrasi dan Lanudal Juanda Gagalkan Penjualan Ginjal Ilegal ke India

"Kita tunggu hasilnya bagaimana, yang jelas jika tidak dapat memenuhi syarat yang kami berikan terpaksa kami pulangkan,’’ urainya.

Sebenarnya, lanjut ia, sangat disayangkan jika ada yang dideportasi hanya karena lupa mengurus perpanjangan izin. Padahal, untuk perpanjangan SITT sangat mudah.

Ia menjelaskan, WNA cukup membawa syarat berupa paspor, SITT, maksimal seminggu sebelum masa tinggal habis. "Cuma itu syaratnya dan membayar biaya administrasi sesuai dengan mekanisme yang ada,’’ sambungnya.

Proses selanjutnya, WNA hanya melalui proses pemotretan sebelum akhirnya menunggu permohonan perpanjangan izin tinggal dikabulkan.

Baca juga:
Imigrasi Ponorogo Raih Predikat Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Terbaik

Jika memenuhi syarat, WNA kembali ke tempat tinggal di daerah setempat dengan mengantongi perpanjangan ijin tinggal.

Mengantisipasi kejadian ancaman deportasi terulang, pihaknya akan turun ke lapangan. Terutama ke pondok pesantren.

"Ponorogo itu paling banyak orang luarnya (WNA) ya di pondok. Makanya saya akan ke pondok untuk mengingatkan," ujarnya.