Pixel Codejatimnow.com

Mengaku Punya Jin, Gus Akbar Gandakan Uang Palsu

Tersangka Gus Akbar mempraktekkan modus penipuannya
Tersangka Gus Akbar mempraktekkan modus penipuannya

jatimnow.com - Penipuan berkedok penggandaan uang ala Dimas Kanjeng kembali terjadi di Jawa Timur.

Fahrul Akbar atau dijuluki Gus Akbar (22), warga Pasuruan, ditangkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, karena menipu korbannya dengan total kerugian hingga Rp 500 juta atau setengah miliar lebih.

Wadireskrimum Subdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Juda Nusa Putra menjelaskan, dalam modusnya pelaku mengaku memiliki kelebihan supranatural yang bisa digunakan untuk menyembuhkan berbagai penyakit.

Namun, seiring dengan kepercayaan pasiennya, ia pun mulai praktek menggandakan uang.

Modusnya, ia menggandakan uang dengan cara menghipnotis korban. Ia mengklaim memiliki Jin yang dapat membantunya menggandakan uang. Dari hasil penipuannya itu ia menjanjikan hasil uang hingga Rp 1,5 Miliar.

"Yang sangat miris korbannya diiming-imingi uang Rp 1,5 miliar, dengan cara digandakan secara bertahap. Dan korban tidak sadar karena sudah dipengaruhi oleh Jin yang dimiliki tersangka (Akbar)," ujar Juda.

Untuk meyakinkan korban, tersangka menggunakan sejumlah uang palsu yang disebar dihadapan korban. Anehnya, meski yang disebar uang palsu, korban menyatakan melihat uang tersebut seperti asli.

Baca juga:
Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan

"Uang itu memang uang palsu. Dilihat langsung oleh korban, uang itu palsu tapi kelihatan asli karena dihipnotis oleh Jin-nya Gus Akbar. Ini diluar akal sehat, tapi kenyataannya seperti itu kata korban," tambahnya.

Dalam kasus ini, tersangka menipu 4 korban, diantaranya Maarif, Yanto, Solikun dan Pujianto. Keempatnya merupakan warga Sidoarjo dan Pasuruan. Selain sejumlah uang, korban juga ada yang memberikan mobil. 

Baca juga:
Penipu Jual Beli Tanah di Kota Malang, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit mobil suzuki karimun, 1 unit mobil honda brio, 2 kardus berisi uang mainan, 1 TV 32 inch, 1 buah kardus besar, 1 tas ransel, 1 tas kecil berisi uang mainan, 1 baju koko, 1 buah surban dan 1 buah sarung.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,"tandasnya.