Pixel Code jatimnow.com

Patroli Penyekatan Aremania ke Surabaya di Lowokwaru, Polisi Tangkap Kurir Ranjau Sabu

Editor : Yanuar D   Reporter : Avirista Midaada
Kurir sabu diamankan saat patroli penyekatan Aremania ke Surabaya (Foto: Satnarkoba Polresta Malang Kota/jatimnow.com)
Kurir sabu diamankan saat patroli penyekatan Aremania ke Surabaya (Foto: Satnarkoba Polresta Malang Kota/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pengedar narkotika jenis sabu diamankan polisi saat penyekatan dan pengamanan nonton bareng (nobar) Arema FC dan Persebaya Surabaya di Malang, pada Sabtu (22/11/2025). Pria berinisial BDK (20) itu diamankan saat meranjau barang haram di Jalan Cengger Ayam, Lowokwaru yang memang terkenal minim penerangan.

Video pengamanan pemuda itu viral beredar di media sosial (medsos), dimana terlihat seorang pemuda diamankan polisi berpakaian preman saat mengamankan jalannya nobar Arema FC vs Persebaya. Pemuda itu dibekuk saat meranjau barang haram di Jalan Cengger Ayam.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan ini berawal dari kegiatan patroli dan penyekatan di wilayah Lowokwaru. Saat patroli untuk penyekatan suporter Aremania dan pengamanan nobar, hingga mendapati aktivitas mencurigakan seorang pemuda.

“Penangkapan saat kami melakukan penyekatan antisipasi pergerakan suporter Arema FC dan Persebaya yang akan menuju Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya," ujar Nanang Haryono, dikonfirmasi pada Senin (24/11/2025).

Pelaku BDK diamankan oleh anggota yang melintas di Jalan Cengger Ayam, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, pada Sabtu sekitar pukul 19.32 WIB. Pemuda itu awalnya melakukan gerakan mencurigakan saat tim kepolisian melakukan patroli tertutup, hingga akhirnya diikuti gerak-geriknya.

Baca juga:
Wanita di Tulungagung Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas

"Melihat gelagat yang mencurigakan, sigap anggota dilapangan melakukan pemantauan hingga tindakan penangkapan BDK dan saat penggeledahan, petugas menemukan 14 plastik klip berisi sabu seberat total 7,45 gram siap edar, serta satu unit handphone Google Pixel warna hitam dan sepeda motor Scoopy milik tersangka," jelas Nanang kembali.

Dari interogasi pemeriksaan awal, tersangka juga mengakui bahwa barang haram jenis sabu itu diranjaukan kepada pemesan di lokasi-lokasi tertentu. Menurutnya, peletakan barang haram di tempat khusus itu guna memanfaatkan situasi celah transaksi narkotika di Kota Malang.

"Kita ketahui pengamanan penyekatan suporter tidak hanya berfokus potensi konflik, tetapi juga menjadi momentum untuk memantau kerawanan lain seperti penyalahgunaan narkoba yang terjadi," tuturnya.

Baca juga:
Warga Probolinggo Transaksi Sabu Seberat 218 Gram di Sampang, Diringkus Polisi

Saat ini pemuda Jalan Selorejo, Kota Malang itu ditahan di Mapolresta Malang Kota. BDK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan BDK sebagai kurir narkotika itu juga jadi komitmen Polresta Malang Kota untuk memerangi peredaran narkotika.

“Dengan ditangkapnya BDK sebagai kurir yang bertugas meranjau sabu, jadi satu mata rantai peredaran berhasil kami putus. Ini menjadi langkah penting dalam menjaga generasi muda serta menciptakan lingkungan kota yang lebih aman dan kondusif,” pungkasnya.