jatimnow.com – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur terus berupaya memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal melalui penguatan sistem keagenan Perisai.
Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan Penguatan Sistem Keagenan Perisai yang melibatkan Ketua Wadah Perisai, Agen Perisai, serta jajaran pembina dari seluruh kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di provinsi ini.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, menyampaikan bahwa Perisai memiliki peran strategis sebagai ujung tombak dalam memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat, khususnya pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU).
“Masih banyak pekerja informal yang belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Perisai diharapkan mampu memberikan edukasi yang tepat sekaligus membangun kepercayaan masyarakat melalui integritas dalam bekerja,” ujar Hadi dalam kegiatan tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa strategi penguatan kepesertaan tidak hanya difokuskan pada pekerja informal, tetapi juga meliputi pemilik usaha dan tenaga profesional.
Baca juga:
Sidoarjo Raih Universal Coverage Jamsostek 2025, Semua Pekerja Kini Punya Payung
Langkah utama adalah mendorong pelaporan upah yang sesuai serta kepesertaan Jaminan Hari Tua (JHT) secara optimal.
“Kita tidak hanya ingin meningkatkan jumlah peserta, tapi juga memastikan setiap peserta mendapatkan manfaat yang maksimal sesuai haknya. Pelaporan upah yang akurat akan membantu kita memberikan perlindungan yang tepat,” terangnya.
Melalui penguatan sistem keagenan ini, BPJS Ketenagakerjaan optimistis cakupan perlindungan pekerja di sektor informal akan terus meningkat secara berkelanjutan.
Baca juga:
BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Sikat Praktik Suap Lewat Sistem SMAP
Langkah ini juga selaras dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2024 yang menekankan dukungan pemerintah daerah untuk meningkatkan perlindungan pekerja rentan.