jatimnow.com–Banjir luapan sungai kembali merendam Perumahan Villa Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. Peristiwa yang terjadi pada Selasa (16/12/2025) itu berdampak pada puluhan rumah dan memicu sorotan keras dari Pemerintah Kabupaten Jember terhadap pengembang perumahan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember, Achmad Imam Fauzi, menilai banjir tersebut bukan semata bencana alam, melainkan akibat pembangunan perumahan yang mengabaikan ketentuan tata ruang dan hak alami sungai.
“Ini bukan Tuhan yang murka, tetapi hak Sungai Melekuk yang dihalangi oleh kerakusan developer. Ketika hak sungai dirampas, maka sungai akan mengambil kembali jalurnya,” ujarnya, Jumat (19/12/2025).
Berdasarkan data di lapangan, banjir berdampak pada sekitar 60 KK atau sekitar 250 jiwa, termasuk lansia dan balita. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, peristiwa ini menimbulkan kerugian material dan trauma psikologis bagi warga, mengingat kejadian serupa juga pernah terjadi pada Januari 2021.
Fauzi menegaskan, sesuai ketentuan pembangunan di sekitar sungai wajib menjaga jarak minimal 15 meter dari tepian pasang tertinggi. Ia menyebut, bangunan yang melanggar ketentuan tersebut akan ditertibkan tanpa pengecualian.
Atas instruksi Bupati Jember Muhammad Fawait, Pemkab Jember menyatakan komitmen untuk mengembalikan fungsi sungai ke kondisi semula. Selain itu, pemerintah daerah akan melakukan kajian ulang terhadap seluruh perizinan dan kontrak kerja pengembang. Pemkab Jember juga memastikan kebijakan penertiban akan diterapkan secara menyeluruh terhadap seluruh perumahan di wilayah Jember, tidak terbatas pada satu kawasan saja.
Baca juga:
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Jember Terbanyak Nasional, Ini Kata BKN
“Semua bentuk perizinan akan kami evaluasi. Pengembang harus bertanggung jawab penuh atas konsekuensi bisnis dari pelanggaran ini. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban,” tuturnya.
Sementara itu, warga Perumahan Villa Tegal Besar menyampaikan keresahan yang telah lama dirasakan. Ketua RT 5/RW 13, Tri Wahyudi, mengungkapkan bahwa sebagian kawasan perumahan diduga dibangun di atas bekas bantaran sungai.
“Dulu wilayah ini merupakan hamparan jalur air dan tempat warga beraktivitas. Secara geografis ini bantaran sungai, seharusnya ada jarak sekitar 20 meter dari bibir sungai. Namun diuruk dan dipasangi pondasi, sehingga aliran air semakin menyempit,” jelasnya.
Baca juga:
DPRD Jatim Segera Tangani Sungai Penyebab Banjir yang Rendam Rumah Warga di Jember
Banjir besar pada tahun 2021 lalu bahkan sempat menghilangkan dua blok perumahan yang telah direncanakan, yang menurutnya menjadi bukti kuat bahwa kawasan tersebut merupakan jalur alami sungai. Warga juga menyoroti buruknya sistem drainase perumahan. Saluran pembuangan rumah dinilai bertabrakan dengan saluran utama, sementara pintu keluar air dari perumahan terlalu kecil, sehingga air dari luar justru masuk dan meluap ke dalam rumah. Atas kondisi tersebut, warga menuntut pertanggungjawaban penuh dari pihak pengembang, PT Sembilan Bintang Lestari.
“Kami menuntut tiga hal. Pertama, bantuan material dan materi. Kedua, renovasi tembok sisi barat dan perbaikan total sistem drainase. Ketiga, solusi bagi warga yang terdampak parah, termasuk kemungkinan relokasi,” pungkasnya.