Pixel Code jatimnow.com

SK PPPK Paruh Waktu Dibagikan, DPRD Jember Akui Perjuangan Penuh Hambatan

Editor : Bramanta   Reporter : Sugianto
Foto: Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto. (Sugianto/jatimnow.com)
Foto: Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto. (Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com–Ribuan Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi diserahkan kepada para penerima di Kabupaten Jember. Proses panjang dan penuh hambatan mengiringi terbitnya SK tersebut, sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto.

Penyerahan SK kepada 8.344 PPPK Paruh Waktu ini berlangsung di Stadion Jember Sport Garden (JSG), Selasa (23/12/2025). Widarto turut hadir dan menyerahkan SK secara langsung kepada para pegawai yang sebelumnya berstatus non-ASN.

Widarto mengatakan, sejak awal DPRD Jember berkomitmen memperjuangkan nasib tenaga non-ASN agar dapat diangkat menjadi PPPK, termasuk melalui skema paruh waktu. Namun, upaya tersebut tidak berjalan mudah karena terkendala belum adanya payung hukum, khususnya bagi non-ASN kategori R3 dan R4.

“Memang perjuangannya tidak mudah. Sempat ada hambatan karena tidak ada payung hukum yang bisa menaungi teman-teman, terutama R3 dan R4, untuk bisa masuk PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, DPRD Jember bahkan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) dan **Panitia Khusus (Pansus) guna mengupas persoalan non-ASN secara komprehensif. Perjuangan tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah adanya dorongan kuat dari Komisi II DPR RI, termasuk Muhammad Khozin, kepada Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurut Widarto, persoalan non-ASN merupakan pekerjaan rumah besar secara nasional. Terbitnya Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 menjadi titik terang karena mampu mengakomodasi non-ASN kategori R3 dan R4 untuk masuk dalam skema PPPK paruh waktu.

“Alhamdulillah, perjuangan panjang itu mendapatkan hasil. Keputusan MenPAN-RB ini menjadi jalan bagi ribuan non-ASN,” katanya.

Baca juga:
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Jember Terbanyak Nasional, Ini Kata BKN

Widarto berharap, setelah menerima SK, para PPPK paruh waktu dapat meningkatkan semangat kerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“ASN itu sejatinya pelayan. Jangan bersikap seperti priyai, tapi benar-benar melayani masyarakat Jember,” tegasnya.

Ia juga mengakui bahwa dalam proses pendataan dan verifikasi non-ASN masih ditemukan kendala, termasuk keterbatasan anggaran dan regulasi. Bahkan, ada pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi namun belum terakomodasi, meski pernah mengikuti seleksi CPNS.

Baca juga:
DPRD Jatim Segera Tangani Sungai Penyebab Banjir yang Rendam Rumah Warga di Jember

“Ini masih menjadi PR dan terus kami perjuangkan, karena faktanya mereka juga sudah lama mengabdi,” imbuhnya.

Ketua DPC PDI Perjuangan Jember ini juga menegaskan bahwa perjuangan tidak berhenti pada PPPK paruh waktu. Pihaknya akan terus mendorong agar para pegawai tersebut ke depan dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu bahkan PNS, sembari tetap membuka ruang regenerasi bagi lulusan baru.

“Setelah paruh waktu, tetap akan kita perjuangkan menuju penuh waktu dan PNS, sekaligus memberi kesempatan bagi generasi baru,” pungkasnya.