Pixel Code jatimnow.com

Balita Tewas di Kolam Renang di Jember, Pengamat Hukum Minta Pengelola Tanggung Jawab

Editor : Bramanta   Reporter : Sugianto
Foto : Kolam renang Jati Park Jenggawah Jember (Sugianto/jatimnow.com)
Foto : Kolam renang Jati Park Jenggawah Jember (Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com-Peristiwa tewasnya balita ACD (3) asal Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember di wisata kolam renang Jati Park Jenggawah membuat banyak pihak merasa prihatin. Pengamat hukum Purcahyono Juliatmoko meminta pengelola usaha wisata kolam renang untuk bertanggung jawab atas kasus ini.

Purcahyono mengatakan perlindungan wisatawan di Indonesia terutama diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (UU Kepariwisataan), yang memberikan landasan hukum bagi keamanan dan keselamatan wisatawan, serta menegaskan hak-hak mereka sebagai konsumen jasa pariwisata.

Undang-undang ini mewajibkan penyelenggara pariwisata, untuk memberikan pelayanan standar dan bertanggung jawab, dengan penyelesaian sengketa bisa melalui musyawarah atau jalur hukum, didukung juga oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen untuk ganti rugi jika terjadi kerugian.

"Dasar hukum utama, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Menjadi payung hukum utama yang mengatur seluruh aspek kepariwisataan, termasuk perlindungan hak wisatawan, standar pelayanan, keamanan, dan keselamatan di destinasi, " ujarnya, Selasa (30/12/2025).

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur pertanggungjawaban pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen (wisatawan) atas kerugian yang dialami.

Baca juga:
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Jember Terbanyak Nasional, Ini Kata BKN

"Wisatawan memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang aman, nyaman, dan berkualitas sesuai standar, " tuturnya.

Pengusaha pariwisata juga wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan memberikan ganti rugi jika terjadi masalah, bisa melalui asuransi atau langsung. Jika terjadi masalah, penyelesaian dapat melalui musyawarah mufakat atau jalur hukum yang berlaku, termasuk tuntutan pidana jika ada unsur kesalahan. Pengelola pariwisata yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenakan sanksi mulai dari denda, penutupan usaha, hingga pidana penjara.

Baca juga:
DPRD Jatim Segera Tangani Sungai Penyebab Banjir yang Rendam Rumah Warga di Jember

Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan pariwisata Indonesia berkembang secara berkelanjutan dengan jaminan perlindungan hukum yang memadai bagi wisatawan. Purcahyono menyarankan, agar pelaku usaha memberikan petugas seperti di pantai yakni adanya Tim SAR.

"Soalnya kan tiketnya komersil, jadi penyelenggara wisata harus wajib memiliki kayak tim SAR kayak di pantai itu," pungkasnya.