jatimnow.com-Badan Kehormatan DPRD Jember memanggil ketujuh anggotanya yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) saluran irigasi di area persawahan Kelurahan Antirogo Kecamatan Sumbersari.
Selain itu, Badan Kehormatan DPRD Jember juga memanggil Direktur Perumahan Rengganis 2, Lurah Antirogo serta Ketua RW setempat.
“Tentunya kami mengundang untuk membutuhkan keterangan sebagai upaya kami, untuk menemukan klarifikasi yang pas terhadap beberapa orang atau instansi terkait berkenaan dengan sidak," ujar Ketua BK DPRD Jember, Mohammad Hafidi, Selasa (27/1/2026).
Menurut Hafidi, pemanggilan ini untuk mengetahui sejauh mana pelaksaan sidak yag dilakukan pada 14 November 2025 lalu, hingga dipersoalkan oleh pihak Perumahan Rengganis 2.
"Apa saja yang dilakukan oleh teman-teman Komisi B dan Komisi C pada tanggal 14 November 2025,” ungkapnya.
Hafidi mengaku telah memanggil semua pihak dan segera akan mengambil keputusan dalam waktu dekat, setelah melakukan evaluasi hasil bersama anggotanya.
"Saya kira BK sudah cukup untuk segera rapat dan mengambil keputusan dari permasalahan ini,” terangnya.
Baca juga:
SDN Pecoro 02 Jember Disegel Ahli Waris, Pemkab Pastikan Siswa Tetap Sekolah
Usai pemeriksaan, Sekretaris Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto menyampaikan, jika pihaknya saat sidak tidak menyinggung perumahan yang dimaksud.
“Yang kami inspeksi adalah persoalan saluran irigasi yang dikeluhkan petani sejak enam tahun lalu,” tegasnya.
Menurutnya, sidak dilakukan atas dasar fungsi pengawasan DPRD dan telah seizin serta sepengetahuan pimpinan DPRD. Ia menyebut persoalan utama adalah terganggunya aliran irigasi yang berdampak langsung pada sawah di wilayah hilir.
Baca juga:
Kejahatan Online Meningkat, Indosat Hadirkan IM3 SATSPAM+
“Petani tidak bisa mendapatkan pengairan saat musim tanam. Akibatnya, mereka harus mengeluarkan biaya hingga tiga kali lipat untuk menyedot air dari sungai. Keluhan inilah yang kami tindak lanjuti sebagai wakil rakyat,” jelasnya.
Namun demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses dan keputusan kepada Badan Kehormatan DPRD Jember sesuai tata tertib dan kode etik lembaga.
“Kami minta BK menuntaskan secara kelembagaan DPRD. Soal rekomendasi dan keputusan sepenuhnya kami serahkan kepada Badan Kehormatan,” pungkasnya.