jatimnow.com - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau kini disebut aparatur sipil negara di lingkup Pemkab Blitar telah ditutup 15 Oktober 2018 lalu.
Dari data yang masuk, ada 7.225 peserta dari 7.934 orang akan merebutkan 469 jatah 'kursi' penerimaan pegawai negeri sipil.
Setelah ditutup, proses seleksi yang diikuti para pelamar yakni seleksi administrasi. Hasilnya, dari jumlah pelamar yang masuk, 709 diantaranya dinyatakan tidak lolos.
"Ada 709 yang tidak lolos karena memang syarat administrasinya tidak sesuai," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Mashudi, Senin (22(/10/2018).
Dijelaskan Mashudi, ada beberapa hal yang membuat 709 pelamar pegawai gagal. Diantaranya IPK dibawah ambang batas, serta usia di atas 35 tahun yang masih saja mendaftar.
Verifikasi berkas pelamar itu dilakukan selama lima hari. Terhitung mulai 16 hingga 20 Oktober 2018 proses pencermatan data pelamar dilakukan.
Baca juga:
Wahyu Rianto Menginspirasi Hari Terakhir Seleksi CPNS Kemenkumham Jatim
Para pelamar yang telah lolos akan mengikuti tahapan berikutnya yakni seleksi kompetensi dasar (SKD). Jumlah pelamar asal Kabupaten Blitar yang berhak mengikuti tahapan ini berjumlah 7.225 peserta.
"SKD Kabupaten Blitar nantinya akan diselenggarakan di Malang. Pelaksanaannya pada tanggal 26 Oktober hingga 17 November (2018) nanti," papar Mashudi.
Meski sudah dinyatakan lolos, namun Mashudi meminta para pelamar untuk terus memantau perkembangan lowongan CPNS di website resmi milik Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Ini berkaitan dengan jadwal SKD untuk tiap pelamar.
Baca juga:
1.190 Pendaftar CPNS Ponorogo Gagal karena Kesalahan Sepele
" Ya selain itu ada informasi terbaru, nanti bisa dicek di situs resminya," pungkas Mashudi.
URL : https://jatimnow.com/baca-8238-7225-pelamar-rebutkan-469-jatah-kursi-pegawai-negeri-di-blitar