Pixel Code jatimnow.com

Sering Dilalui Truk Berat, KAI Persempit Perlintasan Sebidang di Kedungwaru Tulungagung

Editor : Yanuar D   Reporter : Bramanta Pamungkas
Penutupan jalur sebidang di Tulungagung. (Foto: Daop 7 Madiun/jatimnow.com)
Penutupan jalur sebidang di Tulungagung. (Foto: Daop 7 Madiun/jatimnow.com)

jatimnow.com – Demi menekan risiko kecelakaan akibat padatnya lalu lintas kendaraan berat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun melakukan penyempitan perlintasan sebidang di wilayah Tulungagung. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi pengguna jalan.

Penyempitan dilakukan pada Rabu (18/2/2026) di Jalur Perlintasan Sebidang (JPL) Nomor 245, Km 154+5/6, Dusun Manggisan, Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, yang berada di petak jalan antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Tulungagung. Kegiatan ini melibatkan Tim Pengamanan KAI, Tim Resort JR 7.12 Tulungagung, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan penyempitan dilakukan lantaran perlintasan tersebut kerap dilalui truk bermuatan berat. Kondisi jalan yang menanjak dinilai sangat berisiko, karena dapat menyebabkan kendaraan terperosok atau tersangkut di rel.

“Perlintasan ini sering dilintasi truk berat, sementara tanjakannya cukup curam. Situasi ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan gangguan perjalanan kereta api. Karena itu, kami lakukan penyempitan sebagai langkah pencegahan,” ujarnya.

Lebar jalan yang semula sekitar 4 meter dipersempit menjadi 2,3 meter. Selain itu, KAI juga memasang pematokan menggunakan material rel di sisi jalan serta rambu larangan melintas bagi kendaraan jenis truk.

Baca juga:
KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Sebidang di Blitar, Tegaskan Komitmen Zero Accident

Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 24 kejadian temperan di wilayah Daop 7 Madiun, baik di perlintasan sebidang maupun di jalur rel. Sementara pada awal 2026 hingga pertengahan Februari, sudah terjadi empat kejadian serupa. Kondisi ini menjadi dasar perlunya pengetatan pengamanan di titik-titik rawan.

Langkah tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 94 Ayat (1), yang menyebutkan bahwa perlintasan sebidang tanpa izin wajib ditutup demi menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Baca juga:
Pastikan Kenyamanan Penumpang, Daop 7 Madiun Lakukan Inspeksi Stasiun

Menjelang Angkutan Lebaran 2026, frekuensi perjalanan kereta api dipastikan meningkat. Hal ini berimbas pada semakin sempitnya jeda antar kereta, sehingga potensi terjadinya insiden di perlintasan sebidang pun kian besar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka akses atau perlintasan baru secara ilegal. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Gunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu dan sistem pengamanan,” pungkas Tohari.