Pixel Code jatimnow.com

Kemenkum Jatim Kucurkan Rp6,8 Miliar untuk Bantuan Hukum Gratis Warga Miskin

Editor : Ni'am Kurniawan   Reporter : Dadang Kurnia
Kakanwil Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto. (Foto: Humas Kanwil Kemenkum Jatim/ jatimnow.com)
Kakanwil Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto. (Foto: Humas Kanwil Kemenkum Jatim/ jatimnow.com)

jatimnow.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jatim mengalokasikan dana sebesar Rp6,8 miliar untuk program bantuan hukum gratis pada tahun anggaran 2026.

Dana bantuan hukum tersebut akan disalurkan melalui 91 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi untuk memastikan akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menjelaskan bahwa program ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak konstitusional warga negara, khususnya kelompok rentan, untuk mendapatkan keadilan.

"Nantinya bantuan hukum ini akan disalurkan oleh 91 PBH yang telah terakreditasi. Kami berterima kasih kepada seluruh PBH yang telah bekerja keras, cerdas, dan ikhlas mendampingi masyarakat," ujar Haris usai menandatangani Perjanjian Kinerja dan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 di Aula Raden Wijaya, Kanwil Kemenkum Jatim, Kamis (5/3/2026).

Agar tepat sasaran, Kanwil Kemenkum Jatim membagi alokasi dana Rp6,8 miliar tersebut ke dalam dua fokus pendampingan utama.

Pertama, jalur litigasi (pengadilan) yang mendapat porsi terbesar mencapai 84 persen atau sekitar Rp5,7 miliar. Dana ini difokuskan untuk mendampingi warga miskin dalam proses peradilan formal.

Baca juga:
LADAM Buka Hotline Pendampingan Hukum Bagi Massa Aksi yang Ditangkap Polisi

Kedua, jalur non-litigasi (luar pengadilan) dengan alokasi sebesar Rp1,1 miliar. Dana ini dimanfaatkan untuk program penyuluhan, mediasi, arbitrase, hingga penyelesaian perkara di luar pengadilan yang tersebar di pos bantuan hukum (Posbankum) pada 8.494 desa/ kelurahan se-Jatim.

Meski dana yang disiapkan cukup besar, Haris memberikan peringatan tegas kepada seluruh PBH agar tidak main-main dalam memberikan pelayanan. Ia meminta PBH tidak sekadar mengejar target kuantitas penyelesaian perkara demi mencairkan anggaran, melainkan harus mengutamakan kualitas pendampingan.

“Integritas tidak boleh dikompromikan. Bantuan hukum yang diberikan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi moralitas profesi agar marwah penegakan hukum tetap terjaga,” tegas Haris.

Baca juga:
UTM Kritisi RUU KUHAP, Dinilai Tumpang Tindih pada Kewenangan Penyidikan

Selain itu, ia juga mendorong adanya kolaborasi antara PBH dan paralegal guna memperluas jangkauan layanan hingga ke wilayah pelosok Jatim. Haris mengingatkan pentingnya akuntabilitas pelaporan agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran (double funding) antara bantuan Kemenkumham dengan program serupa dari pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Soleh Joko Sutopo, turut mengapresiasi komitmen para PBH. Ia berharap anggaran tahun ini dapat segera diserap dan dimanfaatkan secara optimal.

“Kami berharap dukungan penuh dari seluruh PBH agar pelaksanaan program ini berjalan lancar, transparan, dan akuntabel sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat miskin yang membutuhkan,” kata Soleh.