Pixel Codejatimnow.com

Janjikan Masuk PNS Bermahar Rp 600 Juta, Warga Sidoarjo Dipolisikan

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Khilmi Sabikhisma Jane
Ilustrasi penerimaan CPNS
Ilustrasi penerimaan CPNS

jatimnow.com - Suhartono (65), warga Dusun Suwaluh Selatan, Desa Suwaluh, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo dilaporkan polisi lantaran kasus penipuan penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan mahar 600 juta. Korban dijanjikan masuk PNS tanpa melewati Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Penipuan tersebut menimpa Agus Hadiwiyono (48), warga Dusun Segodo, Desa Bancang, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Korban dijanjikan masuk PNS di Kabupaten Mojokerto.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Suhariyono mengatakan, kejadian penipuan tersebut telah dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota. Pada 20 September 2018 lalu, polisi berhasil meringkus pelaku.

"Awalnya itu korban dikenalkan dengan pelaku oleh temannya. Setelah itu korban bertemu dengan pelaku di umah pelaku yang berada di Suromulang Barat, Desa Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto," ujarnya.

Sejak pertemuan itu, pelaku menjanjikan korban bisa ikut dalam pengangkatan PNS di Kabupaten Mojokerto setelah membayar uang pelicin. Korban yang percaya akhirnya membayar uang pelicin kepada pelaku.

"Total kerugiannya Rp 600 juta, itu uang pelicin. Korban menyeragkan uang tersebut secara bertahap kepada pelaku. Setiap usai menerima uang dari korban, pelaku selalu bilang ke korban agar menunggu," tuturnya.

Setelah melunasi uang pelicin, korban diberi surat oleh pelaku. Surat tersebut berisi pembekalan seolah-olah surat tersebut dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur. Di Surat tersebut juga ada Stempel Badan Kepegawaian Pemerintah Daerah Jawa Timur.

"Korban kemudian berangkat ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur. Saat sampai di sana, petugas yang ditemui korban bilang kalau tidak ada pembekalan. Sejak itu korban sadar jika telah ditipu," katanya.

Akibat perbuatannya, lanjut Suhariyono, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP Junto Pasal 372 KUHP. Usai ditangkap petugas, saat ini pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolres Mojokerto Kota.



Baca juga:
Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan