Pixel Codejatimnow.com

Ada Dualisme Kepemimpinan, Kopertis Jatim Ambil Alih UNIBA

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Hafiluddin Ahmad
Kampus UNIBA
Kampus UNIBA

jatimnow.com - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Kopertis VII Jatim mengakui adanya dualisme kepemimpinan (Rektor) di Universitas PGRI Banyuwangi (UNIBA).

Berdasarkan data yang dihimpun jatimnow.com, LLDIKTI Wilayah VII telah mengeluarkan surat tugas nomor: 3088/C.C5/KL/2018 tertanggal 13 September 2018.

Dalam surat tersebut, pihak LLDIKTI menerjunkan tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi kinerja akademik pada kampus yang berada di Jalan Ikan Tongkol no 22 Banyuwangi.

Kepala LLDIKTI Kopertis VII, Suprapto membenarkan adanya dua rektor dalam satu kampus di UNIBA. Dua rektor itu adalah Teguh Sumarno yang memimpin Kampus B UNIBA dan Sadi yang memimpin Kampus C UNIBA.

"Sementara gini, itu rektornya kan konflik ya. Ada dua rektor. Kemudian kami ambil alih," kata Suprapto saat dikonfirmasi, Jumat (26/10/2018).

Dengan adanya pengambil-alihan tersebut, maka pihaknya juga telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt), yakni Widyo Winarso yang saat itu menjabat sekretaris.

"Dua-duanya nggak berlaku. Ada Plt Rektor dari LLDIKTI," sebut Suprapto.

Baca juga:
Tidak Sempat Daftar SNBP? Yuk Pilih Undiksha Lewat SNBT

Menurut Suprapto, Widyo Winarso yang telah ditunjuk sebagai Plt Rektor UNIBA itu mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan kegiatan akademik mahasiswa, sekaligus mengatur manajemen kampus tersebut.

"Plt Rektor dari LLDIKTI juga akan melaksanakan pemilihan rektor secara definitif," tegas Suprapto.

Ketika ditanya soal status tersangka yang mendera mantan Rektor UNIBA empat periode Teguh Sumarno dan Rektor UNIBA sebelum adanya Plt Sadi, pihaknya menyerahkan permasalahan tersebut kepada pihak yang berwenang untuk mengusut tuntas.

"Ya biarkan aja jalan secara hukum," ujar Suprapto.

Baca juga:
Pria asal Nganjuk Ditabrak Polisi di Kediri

Diberitakan sebelumnya, dua mantan rektor UNIBA itu ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim. Penetapan tersangka itu berbarengan dengan penetapan tersangka Sulihtiyono, Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Banyuwangi.

Mereka tersandung kasus telah memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik.