Pixel Codejatimnow.com

Polres Banyuwangi Ungkap Penipuan Penerimaan CPNS Rp 1,2 Miliar

Editor : Arif Ardianto  
Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman kala melihat barang bukti.
Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman kala melihat barang bukti.

jatimnow.com - Penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi diungkap Polres Banyuwangi.

Kapolres Banyuwangi, AKBP Donny Adityawarman mengatakan, tersangka yang ditetapkan oleh penyidik bernama Eko Setyo Pribadi (41), warga Jalan Ikan Lemuru I nomor 43 Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi.

Perbuatan lelaki 41 tahun ini dinilai telah merugikan korban senilai Rp 1,2 miliar.

AKBP Donny menerangkan, hingga Senin (19/3/2018) ini, telah ada 4 korban yang resmi melapor kepada aparat Polsek Kota Banyuwangi.

Sementara total korban yang berhasil di inventarisir dan merasa dirugikan sejumlah 13 orang.

“Dalihnya ada lowongan CPNS di PA Banyuwangi. Supaya mulus dan diterima, para calon korban diminta menyerahkan sejumlah uang. Besarannya variasi, ada yang 20 juta, 52 juta, bahkan ada yang lebih dari 100 juta,” jelas AKBP Donny dalam jumpa pers di Mapolres didampingi Kabag Ops Kompol Samsudin, Kasat Reskrim AKP Sodiq Effendi dan Kapolsek Kota Banyuwangi AKP Ali Masduki.

Proses penipuan ini dijalankan pelaku sejak Tahun 2014. Kasus ini mulai menjadi polemik dan masuk ke ranah hukum baru pada Maret 2018.

Para korban dibujuk dan dirayu pelaku dengan dalih mengaku mempunyai kerabat yang bekerja di PA Banyuwangi.

Baca juga:
Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan

Uang yang dijadikan sebagai dana pelicin supaya diterima menjadi PNS di lingkungan Pengadilan Agama Banyuwangi.

Bahkan, pelaku melakukan pencucian uang oleh tersangka menjadi beberapa aset. Diantaranya, 2 mobil dan 2 unit sepeda motor plus satu unit rumah yang diduga oleh penyidik sebagai hasil dari pencucian uang yang bersumber dari modus penerimaan CPNS.

“Mobilnya Fortuner dan Daihatsu Feroza. Sepeda motornya Yamaha Aerox dan Yamaha R25. Dana yang dipungut dari para korban CPNS senilai Rp 745 juta. Sedangkan yang terkait dengan jual beli mobil Rp 465 juta. Totalnya 1,2 miliar,” ungkap Kapolres.

AKBP Donny menambahkan, terkait siapakah kerabat tersangka yang sering disebut Eko dalam menjalankan aksi penipuannya?.

Baca juga:
Penipu Jual Beli Tanah di Kota Malang, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah

Sejauh ini pihak kepolisian mengaku belum menemukan indikasi adanya keterlibatannya dalam kaitan kasus ini.

Sementara itu, seluruh barang bukti telah diamankan penyidik Polsek Kota Banyuwangi. Pasca jumpa pers itu semua BB yang digelar di Mapolres Banyuwangi ditarik kembali ke polsek termasuk tersangkanya.

Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Arif Ardianto