Pixel Code jatimnow.com

Polisi Periksa 20 Pegawai Dispendukcapil Jember soal Pungli KTP

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo

jatimnow.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadispendukcapil) Jember, beserta 19 pegawainya terjaring Tim Saber Pungli Polres, Rabu (31/10/2018) malam.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat,  Dispendukcapil membuka jalur khusus dalam pengurusan dokumen kependudukan disertai dengan mahar.

"Jadi kita dapat keluhan dari masyarakat, tentang sulitnya mendapatkan KTP. Ada sumber informasi yang bisa dipercaya mengatakan, kalau tidak ingin ngantri dan menunggu berminggu-minggu bisa lewat jalur khusus dengan sejumlah biaya," terang Kapolres saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (1/10/2018).

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Saber Pungli Polres Jember melakukan penyelidikan selama dua bulan. Rabu malam kemarin, AKBP Kusworo melanjutkan, petugas menemukan barang bukti uang yang diduga hasil pungli sebesar Rp 10.100.000.

"Kemarin yang kita duga ini, datang ke salah satu oknum Dispendukcapil, dan kita amankan beserta sejumlah uang. Yang jelas uang tersebut berasal dari pemohon KTP, sampai ke calo kemudian kepada orang sipil yang berperan sebagai pengepul, sampai masuk ke oknum Dispendukcapil,” beber Kusworo.

Untuk mendalami kasus dugaan pungli tersebut, pihaknya mengaku telah memeriksa 20 orang. Salah seorang diantaranya Kepala Dispendukcapil, Sri Wahyuni.

Baca juga:
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Tanggal Pemeriksaan ke KPK

Namun demikian sejumlah 20 orang yang diperiksa tersebut masih diperiksa sebagai saksi.

"20 orang ini terdiri dari Kadispenduk, 3 Kabid, operator, orang sipil yang berperan sebagai pengepul, dan juga ada 3 calo," sebutnya.

Dalam waktu 1x24 jam, Kusworo berjanji, akan menetapkan tersangka dalam kasus pungli yang terjaring operasi tangkap tangan itu.

Baca juga:
KPK Beber Aliran Setoran Kasubag Umum BPPD Sidoarjo

"Kita masih dalami, statusnya (20 orang) sebagai saksi karena belum 1x24 jam. Dalam 1x24 jam akan kita tetapkan tersangka, dan akan kita sampaikan kepada publik," tandasnya.