Pixel Code jatimnow.com

Pungli KTP di Dispendukcapil Jember Hasilkan Rp 140 Juta Sebulan

Editor : Arif Ardianto   Reporter : Hafiluddin Ahmad
Barang bukti pungli yang diamankan
Barang bukti pungli yang diamankan

jatimnow.com - Tim Saber Pungli Polres Jember berhasil membongkar praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk). Hasil pungli yang didapat cukup fantastis, mencapai Rp 140 juta per bulannya.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan intensif terhadap 20 orang saksi, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kadispendukcapil, SW dan MK, warga.

Praktik pungli pengurusan Adminduk yang dilakukan per minggunya minimal beromset Rp 30 hingga 35 juta. Bahkan di hari-hari tertentu per harinya menembus angka Rp 9 juta.

"Indeks perharinya paling kecil Rp 1,5 juta, paling besar ada yang tembus Rp 9 juta. Rata-rata setiap minggu mencapai Rp 30 juta sampai 35 juta rupiah," ungkap AKBP Kusworo di Mapolres Jember, Jumat (2/11/2018).

Dalam menjalankan aksinya, tarif di patok terhadap pemohon bervariatif, mulai Rp 25 ribu untuk Kartu Identitas Anak (KIA). Sementara untuk per item KTP, KK, Akta Kelahiran (AK) dipatok Rp 100.000.

"Dengan tarif tersebut, pemohon bisa mendapatkan dokumen secara kilat. Kalau misal ada warga yang mengurus KK dan KTP, maka biaya yang harus dikeluarkan Rp 200 ribu," ujar Kusworo.

Namun hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui pembagian berapa nominal untuk masing-masing tersangka dan beberapa oknum lainnya dalam praktik pungli pengurusan Adminduk itu.

"Untuk penyerahan uang hasil pungli kepada Kepala Dinas dilakukan secara tunai, tidak transfer. Untuk waktunya juga selalu berganti," beber pria yang lahir tahun 1979 itu.

Baca juga:
Inspektorat Pemkab Jember Rilis Film Silence, Ini Sinopsisnya