Pixel Code jatimnow.com

Rekonstruksi 18 Adegan Pembunuhan Mahasiswi Malang di Kamar Kos

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Gerhana
Polisi melakukan rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan dan perampokan seorang mahasiswi di kamar kosnya. (Foto: Gerhana/jatimnow.com)
Polisi melakukan rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan dan perampokan seorang mahasiswi di kamar kosnya. (Foto: Gerhana/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polisi melakukan rekonstruksi atau reka ulang pada Kamis (6/6/2024) kasus pembunuhan dan perampokan mahasiswi Universitas Negeri Malang Diah Agustin Lestariningsih (17) di kamar kosnya.

Lokasi peristiwa itu terjadi di Jalan Bendungan Sutami 1, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dan terjadi pada Kamis 22 Desember 2022 silam.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk melihat lebih jelas, lebih gamblang, lebih nyata kesesuaian antara alat bukti dan keterangan saksi.

"Dengan jalannya rekonstruksi bisa terpampang bagaimana jalannya tindak pidana ini," kata Kompol Danang, Kamis (6/6/2024).

Pelaksanaan rekonstruksi didampingi penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang. Tersangka Hisyam Akbar Pahlevi (19) dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut dengan memakai baju tahanan berwarna oranye di lokasi TKP.

Ada 18 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut. Mulai dari tersangka minum minuman keras bersama teman-temannya di dekat Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian, tersangka pamit ke temannya untuk membeli rokok, lalu masuk ke TKP yang merupakan kos-kosan, mengambil pisau di dapur lantai dua.

"Hingga kemudian melaksanakan tindak pidana tersebut dengan menusuk korban di bagian dada, dan dekat leher, sehingga korban meninggal dunia. Ada juga merusak dan membuang CCTV, terakhir menjual HP milik korban ke comberan," katanya.

Lebih lanjut, belum ada fakta terbaru dari kasus tersebut. Dikatakannya, fakta selama jalanya penyidikan dan penyelidikan sudah cukup bagi kepolisian.

Baca juga:
Rekontruksi Petani Lamongan Tewas di Kebun Jagung Tak Hadirkan Tersangka

"Dan ternyata alhamdulillah sinkron dan match dengan apa yang kita laksanakan di rekonstruksi ini," katanya.

Sebagai informasi, tersangka Hisyam Akbar Pahlevi dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Sementara itu, penasehat hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya keberatan, apabila perkara tersebut dikenakan Pasal 340 KUHP yaitu pasal pembunuhan berencana.

Menurutnya, apa yang dilakukan tersangka tidak direncanakan sama sekali. Dia menjelaskan, pisau yang digunakan untuk menusuk korban memang biasa berada di dapur rumah kos.

Baca juga:
Melihat dari Dekat Sadisnya Pembunuhan Kader IPNU di Mojokerto

"Dan niat awalnya adalah mencuri, bukan membunuh. Dan dalam perkara ini, tidak ada pelaku lainnya. Tersangka telah mengakui perbuatannya dan semuanya dilakukan sendirian," katanya.

Pihaknya akan fokus melakukan pembelaan hingga ke tahap persidangan. Yakni, dengan mengupayakan di Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014.

"Karena saat kejadian, tersangka ini masih di bawah umur," katanya.