jatimnow.com - Polisi meningkatkan status pelaku pembacokan di Ponorogo dari terlapor menjadi tersangka, Senin (6/11/2018). Fakta ini diketahui setelah Sat Reksrim Polres Ponorogo melakukan gelar perkara.
Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Sophian Wibowo (25), terjadi pada Senin (5/11/2018) lalu. Sophian membacok tetangganya yang bernama Supiono lantaran salah paham.
"Sopian memang sudah menjadi tersangka penganiayaan terhadap Supiono, tetangganya sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Maryoko, Selasa (6/11/2018).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi dan barang bukti sudah mengarah bahwa Sophian bersalah. Ditambah adanya visum dari rumah sakit.
"Sophian sendiri sudah kami tahan di Rutan Polres Ponorogo. Nantinya kami kenai pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman 10 tahun," urainya.
Ia mengatakan, dari hasil keterangan tersangka sampai melakukan penganiayaan hanya masalah salah paham. Ditambah, 4 bulan sudah tidak saling tegur antara tersangka dan korban.
"Masih saudara tapi empat bulan tidak saling tegur. Puncaknya ya kemarin. Tersangka melukai korban dengan badik," imbuhnya.
Baca juga:
Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal
URL : https://jatimnow.com/baca-8776-sabet-tetangga-dengan-badik-sophian-terancam-10-tahun-penjara