Pixel Codejatimnow.com

Komplotan Pengedar Ganja dan Sabu Diringkus Polisi

Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti

jatimnow.com - Tiga orang pengedar dan pengguna narkotika asal Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, diringkus Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Malang Kota.

KBO Reskoba Polres Malang Kota, Ipda Bambang Heriyanta mengatakan komplotan ini diamankan terpisah di hari yang sama pada Senin (5/11/2018), berdasarkan laporan masyarakat.

Tersangka pertama yang diamankan berinisial AFR (22), warga Jalan Tangkilisan, Desa Saptorenggo, Malang.

"Dari AFR ini ditemukan barang bukti satu bungkus plastik kecil berisi ganja," ujar Bambang di Mapolres Malang Kota, Rabu siang (7/11/2018).

AFR diamankan bersama tersangka EF alias gundul saat akan bertransaksi narkoba di Jalan Sudimoro, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada Senin sore.

Setelah dikembangkan, AFR ternyata mendapatkan barang haram tersebut dari EF alias Gundul (26) warga Dusun Boro Bamban, Desa Asrikaton.

"Ditersangka EF kita amankan 10 buah plastik kecil berisi ganja, 1 buah plastik sedang berisi ganja, satu bungkusan kertas coklat berisi narkotika jenis ganja, dua buah bungkusan lakban narkotika jenis ganja berat setengah kilo, satu linting rokok ganja, dan satu bungkus kertas rokok atau papir," terangnya.

Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

Tersangka EF sendiri menyuruh pelaku lainnya berinisial SGP alias Singkek (25), warga Mendit Barat, Desa Mangliawan, untuk mengedarkan narkotika.

Pelaku SGP berhasil amankan di tepi jalan Dusun Boro Bamban, atas pengembangan penyelidikan tersangka AFR.

Dari Singkek, polisi mengamankan barang bukti satu linting rokok berisi narkotika jenis ganja, empat bungkus klip kecil berisi sabu, dan jaket berwarna biru untuk menyimpan barang tersebut.

Akibat perbuatannya, AFR dijerat dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, pelaku ER alias Gundul dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca juga:
Anggota Polres Tulungagung Dipecat Gegara Terlibat Peredaran Narkoba

Sedangkan tersangka terakhir SGP alias Singkek dijerat dengan kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun karena terjerat dengan pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang kepemilikan dua jenis narkotika.

"Dari pengakuan pelaku, mereka mengedarkan ke Kabupaten Malang dan Kota Malang. Masih ada satu DPO (daftar pencarian orang) yang kita buru dalam jaringan ini," pungkasnya.