Pixel Codejatimnow.com

Alasan Jatuh Hati, Driver Online ini Cabuli Pelanggannya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Erwin Yohanes
Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan

jatimnow.com - Bertemu saat mendapat orderan mengantar sekolah, Hendrik Sugiyanto (33), seorang driver mobil online akhirnya jatuh hati pada pelanggan hingga akhirnya pacaran.

Tapi ujung-ujungnya, pria asal Tembok Dukuh, Surabaya itu malah mencabuli dan merampas kegadisan kekasihnya sendiri.

Pertemuan Hendrik dengan korban terjadi beberapa bulan lalu. Saat itu, Hendrik yang merupakan driver mobil online mendapat orderan melalui aplikasi untuk mengantar korban dari rumahnya di Surabaya utara menuju sekolahannya.

"Tersangka berkenalan dengan korban dilanjutkan komunikasi dan pertemuan secara intens," sebut Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Kamis (8/11/2018).

Hendrik mulai terpikat dan merayu dengan cara mengantar dan menjemput korban. Tapi, 26 Oktober 2018 lalu, petaka menimpa korban.

Hendrik yang saat itu membawa korban ke sebuah parkiran di Jalan Kranggan, Surabaya, memaksa gadis berumur 17 tahun itu melayani nafsunya.

"Tersangka menyetubuhi korban di dalam mobilnya," beber Ruth Yeni.

Baca juga:
Pria di Kediri Ketahuan Hamili Anak Tiri, Nyaris Dihajar Warga

Peristiwa itu membuat korban terpukul. Ia mengurung diri di kamar dan terus menangis.

Darisanalah orang tua korban mulai curiga dan mencoba mengorek keterangan dari anaknya.

Setelah beberapa saat, korban akhirnya mengaku jika telah digagahi Hendrik. Mendapat cerita itu, orang tua korban melapor ke Polrestabes Surabaya.

Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk korban serta mendapat alat bukti yang cukup, Unit PPA Polrestabes Surabaya akhirnya menangkap tersangka Hendrik di rumahnya.

Baca juga:
14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?

"Tersangka mengaku baru sekali melakukan perbuatannya itu," sambung Ruth Yeni.

Karena korban masih tercatat berusia di bawah umur, tersangka akhirnya dijerat dengan UU Perlindungan Anak.