Pixel Codejatimnow.com

'Surabaya Membara' Jatuh Korban, Penyelidikan Polisi?

Kereta melintas di viaduk yang penuh dengan penonton 'Surabaya Membara'
Kereta melintas di viaduk yang penuh dengan penonton 'Surabaya Membara'

jatimnow.com - Usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, polisi akhirnya mendapat petunjuk bahwa peristiwa yang terjadi di viaduk saat Drama Kolosal 'Surabaya Membara' merupakan insiden kecelakaan.

Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (10/11/2018).
"Petunjuk itu kami dapat setelah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi," sebutnya.

"Yang pasti, jalur kereta api (KA) bukan tempat bermain dan aktifitas lainnya. Hal itu dalam tertera dalam Undang-undang Perkeretaapian," tegasnya.

Sudamiran memaparkan, seperti tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur KA bukan area bermain. Masyarakat dilarang berada di jalur KA, karena sangat berbahaya bagi dirinya dan juga membahayakan keselamatan perjalanan KA.

Pada Pasal 181 UU tersebut dijelaskan:
(1) Setiap orang dilarang:
a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;
b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Pasal 199:
Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Pasal 173:
Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.

Kendati petunjuknya mengarah kepada insiden kecelakaan, lanjut Sudamiran, pihaknya tetap akan melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada unsur pidana dalam peristiwa yang menyebabkan 3 orang tewas dan 20 orang luka tersebut.

"Kemungkinan terkecil hanya soal kelalaian. Nah siapa yang lalai dalam insiden kecelakaan ini, masih terus kami dalami," tandas Sudamiran.








Baca juga:
Puluhan Massa Desak Polisi Tuntaskan Insiden 'Surabaya Membara'