Pixel Codejatimnow.com

Tiga Tersangka Judi Kepala Desa di Malang Punya Peran Berbeda

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Avirista Midaada
Tiga tersangka judi kepala desa di Malang
Tiga tersangka judi kepala desa di Malang

jatimnow.com - Tiga bandar dalam gelaran Pilihan Kepala Desa (Pilkades) di Malang atau yang dikenal dengan botoh, ternyata memiliki peran masing-masing.

Ketiga tersangka diantaranya  Nur Wiji, Pondi dan Muhammad Mursid tersebut masing-masing berperan sebagai pencari taruhan, pengepul serta bandar.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menjelaskan, ketiganya diketahui merupakan penjudi Kepala Desa setelah dilakukan penyelidikan.

"Kita amankan di warung kopi di Desa Putat Lor, berkat informasi dari masyarakat," ungkap Yade Setiawan Ujung di Mapolres Malang, Selasa (13/11/2018).

Menurut Yade, Nur Wiji berperan untuk menerima uang taruhan dari penombok. Diantara penombok itu ada nama Pondi dan Muhammad Mursid yang kini juga menjadi tersangka atas kasus yang sama.

Baca juga:
2 Warga Gresik Digrebek saat Judi Sabung Ayam di Lamongan

Kemudian, Pondi dan Muhammad Mursid juga memiliki peran yang berbeda. Mereka bertugas untuk mencari dan menerima uang taruhan. Kemudian menyerahkan kepada Nur.

"Para pelaku ini menarik uang tombok sebesar Rp 100 ribu. Kemudian mereka menjagokan salah satu calon. Jika si calon menang, penombok berhak mendapatkan Rp 1,8 juta," terangnya.

Dari hasil penangkapan ketiganya, polisi berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 40 juta dan tiga unit telepon seluler milik pelaku.

Baca juga:
Tahanan Narkoba Menikahi Wanita Pujannya Di Kantor Polisi

Polres Malang sendiri ungkap Yade baru pertama kali mengamankan penjudi Kades atau botoh dalam pelaksanaan pengamanan Pilkades serentak di wilayah Kabupaten Malang.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 303, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara," pungkasnya.