Pixel Codejatimnow.com

Gerebek Indekos di Surabaya, Polisi Sita 4.7 Kg Sabu dan 7.700 Ekstasi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Erwin Yohanes
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan membeberkan barang bukti narkoba, di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (14/11/2018).
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan membeberkan barang bukti narkoba, di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (14/11/2018).

jatimnow.com - Tim Khusus (Timsus) Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali membongkar bisnis narkoba di Surabaya. Satu orang ditangkap, barang bukti sabu seberat 4,731 Kg dan 7.700 butir pil ekstasi disita.

Ungkap besar itu dilakukan Timsus yang dipimpin Katimsus Iptu Eko Julianto dan Wakatim Ipda Yudhy Triananta Saeful Mamma, dalam kendali Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Indra Mardiana. Operasi senyap itu dilakukan Senin (5/11/2018) mulai pukul 22.30 Wib.

"Ada 2 rumah di Surabaya yang digerebek karena menyimpan narkoba-narkoba tersebut," beber Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan serta Pejabat Utama Polda Jatim maupun Polrestabes Surabaya, Rabu (14/11/2018).

Dua rumah itu, disewa satu orang yang ditangkap yaitu Imam Santoso (28), warga Jalan Simo Pomahan, Surabaya.

Sedangkan 2 rumah yang disewa Imam berada di Jalan Dukuh Pakis dan Jalan Dukuh Kupang, Surabaya.

Setelah menangkap Imam, Timsus mengeler Imam ke rumah kos pertama di Jalan Dukuh Kupang, Surabaya.

Di rumah kos ini, 1 poket sabu dan 1 buah kunci kamar kos kedua yang disewa Imam di Jalan Dukuh Pakis Surabaya.

"Di rumah kos kedua (Jalan Dukuh Pakis Surabaya) itulah, timsus mendapat barang bukti narkoba cukup besar dan langsung dilakukan penyitaan. Narkoba itu didapat tersangka dari Jakarta," beber Luki.

Secara detail, berikut barang bukti narkoba yang didapat timsus di tempat kos Imam di Jalan Dukuh Pakis, Surabaya:
1). 7 (tujuh) paket plastik berisi narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat total ± 563 gram beserta bungkusnya.
2). 22 (dua puluh dua) paket plastik berisi narkotika yang diduga jenis sabu seberat ± 29 gram beserta bungkusnya.
3). 4 (empat) bungkus minuman kemasan merek Taiti Teh Herbal warna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat ± 4.138 gram beserta bungkusnya.
4). 2 (dua) bungkus plastik berisi ± 7700 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan logo XTC.
5). 36 (tiga puluh enam) butir pil kapsul berisi serbuk narkotika jenis ekstasi.
6). 1 (satu) bungkus lakban cokelat berisi biji-bijan yang diduga benih ganja seberat ± 18,74 gram.
7). 3 (tiga) buah timbangan; 1 (satu) buah kantung plastik berisi kapsul-kapsul kosong; 6 (enam) bendel plastik klip; 1 (satu) buah Tas kopor; 1 (satu) unit motor Honda Beat.

Jika ditotal, barang bukti narkoba yang berhasil disita dari tangan Imam yaitu 4,731 Kg sabu, 7.700 butir pil ekstasi serta 36 butir kapsul berisi serbuk ekstasi.

Baca juga:
Petugas KAI Daop 8 Ikuti Tes Bebas Narkoba, Jaminan Keselamatan Pelanggan

"Tersangka IS (Iman Santoso, red) ini berperan sebagai kurir yang dikendalikan dari salah satu lapas," pungkas Luki.

Baca juga:
14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?