Pixel Codejatimnow.com

Dituduh Jual Narkoba, Pria ini Ancam Tetangga dengan Sajam

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Erwin Yohanes
Tersangka Sani Sugiarto (kanan) diamankan di Mapolsek Krembangan.
Tersangka Sani Sugiarto (kanan) diamankan di Mapolsek Krembangan.

jatimnow.com - Sakit hati rumahnya digerebek polisi atas tuduhan terlibat penjualan narkoba, Sani Sugiarto (37), warga Jalan Tambak Asri 194, Surabaya, menuduh tetangganya sebagai informan polisi.

Saking emosinya, Sugiarto mengancam tetangganya dengan sebilah parang.

Sugiarto kemudian mendatangi rumah Rokhim, tetangganya tersebut, Selasa (6/11/2018) sekitar pukul 24.30 Wib.

Dengan sebilah parang di tangannya, Sugiarto menggedor-gedor rumah Rokhim, hingga membuat warga terbangun. Apalagi Rokhim tak kunjung membuka pintu rumahnya.

"Warga melapor ke kami atas ulah pelaku tersebut," sebut Kapolsek Krembangan, Kompol Esti Setija Oetami, Kamis (15/11/2018).

Setelah mendapat laporan, sejumlah anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan mendatangi TKP.

Baca juga:
Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal

Dan benar, Sugiarto masih berupaya menggedor rumah Rokhim. Setelah dikepung, Sugiarto menyerah dan diamankan ke mapolsek beserta parang yang dibawanya.

"Dia menaruh dendam terhadap Rokhim tersebut," beber Esti.

Dari pengakuan pelaku, dirinya sakit hati setelah rumahnya digerebek polisi atas tuduhan dirinya terlibat penjualan narkoba. Tapi karena tidak terbukti, polisi tidak berhasil dan kembali dari rumahnya.

"Dan yang dituduh sebagai informan polisi oleh pelaku, ya tetangganya itu (Rokhim). Makanya pelaku mendatangi rumah tetangganya itu dengan maksud ingin memberi pelajaran," ungkap Esti.

Karena membawa senjata tajam jenis parang dan memakai tidak pada fungsinya, yaitu menebar ancaman, oleh penyidik, Sugiarto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Baca juga:
Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander