jatimnow.com - Surman (70), warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kota, Kabupaten Tulungagung hanya bisa pasrah saat petugas juru sita Pengadilan Negeri Tulungagung, mengeksekusi rumahnya.
Rumah dua lantai milik pengusaha gerabah ini dikosongkan setelah dilelang oleh sebuah bank. Pihak pemenang lelang kemudian mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri setempat.
Meski sempat kecewa karena merasa belum mendapat teguran (aanmaning) sebelumnya, namun pedagang gerabah tersebut hanya bisa pasrah saat melihat seisi rumahnya dikeluarkan.
Tidak adanya teguran ini sempat diperdebatkan saat pembacaan amar keputusan, yang dilakukan di kantor kelurahan setempat. “Seharusnya kami mendapat aanmaning dahulu, tidak mendadak seperti ini,” ujarnya, Kamis (15/11/2018).
Surman mengatakan, sebenarnya ia tidak keberatan jika rumah yang dihuninya tersebut dieksekusi, asalkan sesuai dengan prosedur. Namun hingga pelaksanaan eksekusi ia mengaku sama sekali belum mendapatkan pemberitahuan.
Pihaknya mengaku hanya mendapat pemberitahuan untuk datang ke kantor kelurahan. Namun ternyata di kantor tersebut dibacakan amar keputusan bahwa rumah harus dikosongkan hari ini. “Mau bagaimana lagi, kami juga tidak terlalu paham masalah hukum,” terangnya.
Sementara itu juru sita Pengadilan Negeri Tulungagung, Supiyadi, membantah bahwa pihaknya tidak memberikan teguran. Menurutnya teguran sudah diberikan sebanyak dua kali, namun termohon tidak hadir.
Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan permohonan Alfian (50) pada Oktober silam. Eksekusi ini berdasarkan pemenang lelang pada 2009. Menurutnya, eksekusi ini sudah pengajuan yang kedua kalinya.“Jadi pengajuan pertama pada 2011 tetapi belum berhasil,” pungkasnya.
Baca juga:
Fakta-fakta Penangkapan Ronald Tannur di Surabaya
URL : https://jatimnow.com/baca-9120-tak-bayar-hutang-rumah-pedagang-gerabah-di-tulungagung-dieksekusi