jatimnow.com - Pelaku pencabulan sesama jenis (gay) di Surabaya ini selalu merekam aksi bejatnya saat mencabuli bocah laki-laki. Rekaman tersebut digunakan untuk mengancam korban agar tutup mulut.
SM (25), tersangka pencabulan sesama jenis yang indekos di wilayah Wonokromo Surabaya ini mencari bocah-bocah untuk dijadikan mangsanya.
Tidak tanggung-tanggung, pencabulan itu dilakukan SM sepanjang bulan Agustus hingga 2 November 2018. Terhitung sudah 6 kali SM mencabuli bocah sesama jenis tersebut. Tapi ulah itu terungkap setelah korban melalui keluarganya melapor ke polisi.
"Pelaku (SM) kami tangkap 9 November 2018 kemarin setelah kami mendapat laporan," ungkap Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak), AKP Ruth Yeni, Senin (19/11/2018).
Bagaimana SM bisa mengenal korban? Menurut Ruth Yeni, keduanya saling kenal saat sama-sama mengikuti sebuah aplikasi media sosial (medsos). Darisana SM merayu korban dan berulangkali diajak bertemu. Rayuan itu dilakukan SM dengan cara membayar ojek online yang mengantar korban ke tempat kos SM, juga mentraktirnya.
Lambat laun, SM menyuruh korban datang ke kosnya setiap korban pulang sekolah. Meski rumah korban berada di Surabaya timur, korban dijemput melalui ojek online oleh SM. Setelah korban sampai di kos SM, SM mengajak ngobrol kemudian mencabuli korban.
"Saat itu juga, tersangka merekam aksi pencabulannya dengan HP miliknya," beber Ruth Yeni.
Perekaman itu, lanjut Ruth Yeni, dilakukan tersangka untuk mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun. Jika korban bercerita, tersangka mengancam bakal menyebarkan video tersebut ke teman-teman SMP korban.
"Kami sudah sita HP tersangka yang berisi video pencabulan tersebut," ungkap Ruth Yeni.
Sementara, tersangka SM mengaku tergiur dengan korban karena masih muda. Apalagi selama ini SM sudah ngebet ingin bersetubuh dengan sesama jenis.
"Kami melakukan itu atas dasar suka sama suka," dalih SM yang asli Pekanbaru, Riau ini.
Kendati berdalih, SM tetap saja terbukti mencabuli anak di bawah umur dan bahkan menyebabkan anus korban luka. Oleh sebab itu, penyidik menjerat SM dengan Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 thn 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga:
Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
URL : https://jatimnow.com/baca-9219-gay-ini-rekam-adegan-cabulnya-untuk-mengancam-korban