Pixel Codejatimnow.com

Penyerang Polisi di Lamongan Pernah Huni Lapas Madiun, Ini Jejaknya

 Reporter : Erwin Yohanes Mita Kusuma
Kepala Lapas Kelas 1 Madiun, Suharman
Kepala Lapas Kelas 1 Madiun, Suharman

jatimnow.com - Salah satu pelaku penyerangan polisi di Lamongan berinisial ER, pernah dijatuhi hukuman selama 11 tahun karena kasus pembunuhan salah satu guru ngaji di Sidoarjo. ER pernah mendekam di dua Lapas, yakni Lapas Malang dan Lapas Madiun.

"Memang betul, ER dulu warga binaan kami. Dia (ER) merupakan pindahan dari Lapas Malang," kata Kepala Lapas Kelas 1 Madiun, Suharman, Rabu (21/11/2018).

Suharman menjelaskan, menurut data ER diputus hukuman oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 26 Maret 2012 lalu. ER divonis hukuman selama 11 tahun penjara.

Ia menyebutkan, ER menjalani hukuman dari putusan sampai tanggal 15 November 2016 di Lapas Lowokwaru Malang. "Baru kemudian 16 November 2016 dipindah ke Madiun," terang Suharman di kantornya, Jalan Yos Sudarso Madiun.

Di Madiun, lanjut ia, ER kurang lebih hanya menjalani hukuman 8 bulan. Menurutnya ER bebas bersyarat pada tanggal 3 Juli 2017.

Ia menjelaskan, ER selama 2012 sampai 2017 mendapatkan beberapa kali remisi. Mulai remisi kemerdekaan sampai remisi hari raya agama.

"Remisinya beragam. Ada yang 15 hari. Juga pernah mendapat remisi sampai 5 bulan. Tapi itu semua di Malang," katanya.

Untuk di Madiun, lanjut ia, ER mengajukan pembebasan bersyarat dan mendapat surat keputusan (SK) bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) 14 Juni 2017. Ia pun bebas pada 3 Juli 2017.

"Ya ER bebas bersyarat karena memenuhi syarat-syaratnya. Seperti berkelakuan baik, tidak ada tanggungan kasus lain," urainya.

Di sisi lain, ayah dari ER tersebut juga mau menjadi penjamin bahwa ia tidak akan mengurangi perbuatannya lagi. "Dan sudah menjalani hukuman 2/3 dari hukuman total yang dijalani," pungkasnya.

Disinggung konsekwensi apabila yang bersangkutan melakukan tindak pidana pada masa pembebasan bersyarat ini, Suharman mengaku itu sudah bukan wewenangnya lagi. Hal itu menjadi kewenangan dari Bapas (Balai Pemasyarakatan) di Surabaya.

Baca juga:
Penghargaan Kapolri untuk Aipda Andreas, Anggota Polres Lamongan Korban Teroris

Baca juga:
Pilihan Pembaca: Wangi Mawar hingga Identitas Penyerang Mapolres Lumajang