Pixel Codejatimnow.com

Berawal dari Warkop, Pengedar Ganja asal Malang Diciduk di Surabaya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Barang bukti ganja yang disita dari tangan tersangka Sugianto
Barang bukti ganja yang disita dari tangan tersangka Sugianto

jatimnow.com - Dua pria yang terlibat peredaran ganja dan pil koplo ditangkap polisi secara berurutan. Dari tangan keduanya disita satu paket besar ganja kering, 2 linting ganja siap pakai dan 700 butir pil koplo. Kedua pria itu diduga jaringan Surabaya-Malang.

Penangkapan itu dilakukan Unit Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya. Awalnya, unit ini menangkap Sugianto alias Togog, pemuda 32 tahun asal Kec. Tirtoyudo, Kab. Malang, pada Selasa (20/11/2018) lalu sekitar pukul 20.00 WIb. Togog disergap saat asyik ngopi di sebuah warkop di depan apartemen di wilayah Tenggilis, Surabaya. Dan dari kantongnya, ditemukan 2 linting ganja kering siap pakai. Setelah digeledah lagi, satu paket ganja kering dan sejumlah pil koplo ditemukan.

"Yang bersangkutan (Togog) kemudian kami bawa ke kantor dan kami interogasi," sebut Kanitreskrim Polsek Wonocolo, Ipda Dwi Hartanto, Senin (26/11/2018).

Dari interogasi itulah, muncul nama Gaguk Prasetyo (19) asal Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya sebagai pengedar ganja tersebut. Setelah mengantongi nama dan alamat itu, Unit Reskrim Polsek Wonocolo langsung mengeler Togog. Tidak sampai 1X24 jam, Gaguk berhasil ditangkap di daerah Gubeng Kertajaya, Surabaya. "Kemudian kami keler dia (Gaguk), ke rumahnya," ungkap Dwi.

Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

Penggeledahan dilakukan di rumah Gaguk dengan hasil yang mengejutkan. Sebab Gaguk kedapatan menyimpan puluhan paket pil koplo siap edar sebanyak 700 butir. "Pil-pil itu siap diedarkan karena sudah dikemas dalam klip plastik kecil yang isinya ada 2 macam, diantaranya berisi 25 dan 12 butir tiap plastiknya," beber Dwi.

Selain menyita ganja dan pil koplo, dari kedua tersangka, Unit Reskrim Polsek Wonocolo juga menyita uang tunai Rp 200 ribu yang diduga hasil dari penjualan pil koplo maupun ganja tersebut. "Keduanya sudah kami tahan dan kami kenakan dua pasal berbeda, yaitu tersangka Sugianto, dikenakan pasal 111, Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka Gaguk, kami jerat dengan Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," tandas Dwi Hartanto.

Baca juga:
Anggota Polres Tulungagung Dipecat Gegara Terlibat Peredaran Narkoba