Pixel Code jatimnow.com

Akun Penyebar Hoax Tidak Diblokir, Inilah Penjelasan Pengamat Medsos

Tersangka saat di Mapolres Tulungagung
Tersangka saat di Mapolres Tulungagung

jatimnow.com - Meskipun sudah dilaporkan ke Facebook sejak lama, namun akun Facebook Puji Ati tetap eksis melakukan penyebaran berita hoax dan fitnah.

Berbeda dengan akun sebelumnya, Imam Insani yang juga dimiliki oleh Rohmad Kurniawan (38). Akun Imam Insani langsung ditake down dan dibanned atau diblokir begitu dilaporkan meresahkan masyarakat, karena setiap unggahan statusnya berisi berita hoax dan fitnah.

Salah seorang pemerhati media sosial, Endro Purnomo menjelaskan beberapa perbedaan antara akun Imam Insani dan Puji Ati. Akun Imam Insani merupakan akun palsu.

Nama yang digunakan tidak sesuai dengan data yang dipakai saat mendaftar. Sedangkan akun Puji Ati merupakan akun asli sesuai dengan data yang digunakan untuk mendaftar.

Saat sebuah akun dilaporkan, pihak Facebook akan mengklarifikasi keabsahan akun melalui sejumlah pertanyaan.

"Di akun Puji Ati, tersangka bisa menjawab semua pertayaan yang sesuai dengan data saat mendaftar, sedangkan di akun Imam Insani tersangka tidak bisa menjawab karena menggunakan data lain," ujarnya, Senin (26/11/2018).

CEO Socialbook.com ini menduga, tersangka mempunyai KTP milik Puji Ati yang digunakan saat mendaftar sehingga data tersebut valid. Akun Puji Ati juga sulit dilacak.

Hal ini dikarenakan setiap foto yang diunggahnya rata-rata masih baru dan belum pernah diposting orang lain di facebook. Sehingga saat ditelusuri akun ini tidak berkaitan dengan akun facebook lain. "Jadi agak sulit melacaknya karena fotonya jarang diunggah oleh orang lain," imbuhnya.

Sebelumnya Polres Tulungagung menangkap pemilik dan admin akun Facebook Puji Ati, Rohmad Kurniawan. Akun tersebut menyebarkan berita hoax dan fitnah sehingga meresahkan masyarakat.

Baca juga:
Hoax Pencairan Bansos PKH Disebar via Telegram, Waspada Modus Penipuan!

Tersangka juga diketahui pernah memiliki akun serupa dengan nama Imam Insani. Namun akun tersebut sudah dibanned oleh Facebook.

Baca juga:
Polres Jember Tangkap Pria Pemilik 17 Akun Medsos Penyebar Ujaran Kebencian