Pixel Codejatimnow.com

Bos Copet di Banyuwangi ini Ditangkap saat Jualan Pentol

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Hafiluddin Ahmad
Hendrik bersama dua anak buahnya dan penadahnya di Mapolsek Banyuwangi
Hendrik bersama dua anak buahnya dan penadahnya di Mapolsek Banyuwangi

jatimnow.com - Petualangan Suhendrik alis Hendrik (37) memimpin komplotannya, terhenti di tangan polisi. Warga Lingkungan Ujung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi itu ditangkap setelah anak buah dan penadah barang curiannya, ditangkap lebih dulu.

Penangkapan itu dilakukan Unit Reskrim Polsek Banyuwangi, saat Hendrik sedang membantu istrinya berjualan pentol di acara Festival Salawat di Stadion Banyuwangi. Meski sempat mengelak saat ditangkap, Hendrik akhirnya pasrah dan mengakui semua perbuatannya selama ini.

"Selain memimpin kelompoknya, tersangka (Hendrik, red) juga menjadi penadah barang-barang curian," sebut Kapolsek Banyuwangi, AKP Ali Masduki, Selasa (27/11/2018).

Informasi yang dihimpun, selama beroperasi, Hendrik memiliki 5 anak buah yang beraksi menyebar ke acara keramaian yang ada di Kota Banyuwangi dan sekitarnya. Anak buah Hendrik biasa mencopet HP para pengunjung yang lengah. Setelah berhasil, HP copetan itu kemudian diserahkan kepada Hendrik.

"Oleh tersangka Hendrik, HP curian itu dijual kepada seorang penadah yang sudah kami tangkap sebelumnya," tegas Ali. Selain itu, dua anak buah Hendrik juga ditangkap lebih dulu. 

Baca juga:
2 Orang Dihajar Massa saat Konser Musik Sambutan Kaesang di Tugu Pahlawan Surabaya, Copet?

Penadah HP itu bernama Agus Supriyadi (35) warga Kelurahan Kampung Mandar, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi. Agus sendiri ditangkap saat menawarkan HP curian yang dibelinya ke situs jual beli online. Saat ditangkap, terungkap nama Hendrik yang biasa menyuplai sejumlah HP curian kepadanya.

"Jadi, bos copet (Hendrik) ini kami tangkap setelah kami tangkap penadahnya," tambah Ali.

Dari catatan kepolisian, Hendrik ternyata residivis dalam 3 kasus. Sekali terlibat kasus penganiyaan pada tahun 1998 dan dua kali pada kasus pencurian di tahun 2000. "Setelah menjadi residivis, tersangka Hendrik sudah 16 kali melakukan transaksi HP curian berbagai merk dengan tersangka Agus," beber Ali.

Baca juga:
Gagal Curi Motor di Surabaya, Residivis Diringkus Polisi

Oleh penyidik, Hendrik dijerat pasal 362 KUHP dan 480 KUHP tentang pencurian dan penadahan. Sedangkan Agus dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan. Dari tangan mereka, disita barang bukti 7 HP berbagai merk dan uang tunai Rp 1,4 juta.