Pixel Codejatimnow.com

Dengar Suara Umpatan Misterius, 2 Pria di Trenggalek ini Mengamuk

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Bramanta Pamungkas
Kedua tersangka pengeroyokan diamankan di Mapolres Trenggalek
Kedua tersangka pengeroyokan diamankan di Mapolres Trenggalek

jatimnow.com - Dua pria di Trenggalek ini akhirnya berurusan dengan polisi setelah mengamuk dan memukuli seorang pemuda. Kedua pria itu mengamuk setelah berulangkali mendengar suara umpatan saat melintas di depan tempat kerja korban.

Dua pria itu adalah Bayu Setiawan (24), warga Desa Sumberjo, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek dan Roni Agung Wiyono (33), warga Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung. Keduanya ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek, lantaran mengeroyok Susanto (26), warga Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan, peristiwa pengeroyokan berawal saat kedua pelaku melintas di tempat kerja korban pada malam hari. Saat itu, keduanya mendengar suara umpatan cukup keras. Keesokan harinya, kedua pelaku kembali melintas di depan tempat kerja korban dan menanyakan siapa yang telah mengumpatnya.

"Saat itu pelaku memanggil korban hingga korban menghampiri pelaku," ungkap Didit, Kamis (29/11/2018).

Baca juga:
Pelajar SD di Trenggalek Tenggelam usai Terseret Ombak di Pantai Damas

Karena merasa tidak mengumpat, korban menjawab tidak tahu dengan nada enteng. Rupanya, jawaban itu membuat kedua pelaku naik pitam. Tanpa bicara laku, keduanya mengamuk dan memukuli korban menggunakan tangan kosong. Akibat itu, korban mengalami luka lebam pada pipi kiri dan hidung.

"Karena merasa tidak bersalah, korban melapor ke kami dan kami tangkap pelakunya," terang Didit.

Baca juga:
Polisi Gagalkan Penerbangan 135 Balon Udara dalam Tradisi Kupatan di Trenggalek

Meski sudah ditahan atas perkara pengeroyokan, namun penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka untuk mengungkap motif keduanya mengeroyok korban. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.