Pixel Code jatimnow.com

Bongkar Narkoba Jaringan Lapas Pamekasan, Polisi Kembangkan Penyidikan

Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba

jatimnow.com - Dibongkarnya jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang jaringan Lapas Pamekasan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuwangi, membuat polisi terus mengembangkan kasus tersebut.

Untuk membongkar kasus ini hingga ke akarnya, Polres Banyuwangi mengaku telah berkoordinasi dengan Polres Pamekasan.

Sebab, setelah menangkap 3 orang pelaku yang diduga bandar sekaligus pengedar, terungkap bahwa barang tersebut dikendalikan oleh napi kasus narkotika yang mendekam di Lapas Pamekasan.

Kasat Reskoba Polres Banyuwangi AKP Imron mengatakan, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Polres Pamekasan dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba di Banyuwangi yang dikendalikan melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di sana.

"Untuk bisa mengungkapkannya kami akan koordinasi dengan Polres sana sesuai wilayah hukumnya," kata AKP Imron saat dikonfirmasi, Jum'at (30/11/2018).

Sebab berdasarkan pengakuan ke tiga tersangka, lanjut Imron, Sena Pratama tetap berkecimpung dalam bisnis narkoba di wilayah Banyuwangi. Diduga pula bahwa terpidana narkotika tersebut memiliki jaringan di Jawa Timur.

"Masih kita selidiki jaringan narkoba dari yang bersangkutan," tegasnya.

Sena Pratama, napi yang kini mendekam di Lapas Pamekasan, ditangkap pada Rabu,13 Juni 2016 sekitar pukul 19.00 Wib di rumah kos Jalan Ahmad Yani. Ia menyimpan 2 kapsul berisi sabu-sabu seberat 0,33 gram.

Akibat kepemilikannya menyimpan barang haram itu oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Sena Pratama diputus bersalah dan dihukum 4 tahun 7 bulan penjara dan denda sebesar Rp 800.000.

Baca juga:
Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

Baca juga:
Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung