Pixel Codejatimnow.com

Polisi Kantongi Data Pemesan Berita Hoax di Tulungagung

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Bramanta Pamungkas
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Mustijat Priyambodo
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Mustijat Priyambodo

jatimnow.com - Polisi terus mendalami kasus penyebaran hoax di Tulungagung dengan menggunakan akun Facebook Puji Ati. Sedikitnya 7 buah gawai yang diduga sebagai alat memproduksi berita hoax telah diamankan.

Uji digital forensik juga telah dilakukan oleh oleh saksi ahli dari Bareskrim Polri. Sedikitnya sebanyak tujuh buah gawai milik tersangka beserta sejumlah saksi, diperiksa dalam uji digital forensik ini.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Mustijat Priyambodo menuturkan, setelah menerima hasil salinan uji digital forensik, tim penyidik masih melakukan pemetaan lagi terhadap ratusan unggahan yang dilakukan oleh Rohmad Koerniawan (38) pemilik akun Puji Ati tersebut. Setiap unggahan status mereka telusuri untuk mengetahui pasti motifnya.

"Pemetaan ini juga dilakukan untuk menemukan siapa pemesan dan tujuannya," ujarnya, Senin (10/12/2018).

Mustijat juga menambahkan, total terdapat empat orang yang sudah melaporkan akun tersebut ke Polisi. Dua diantaranya adalah seorang anggota polisi dan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.

Baca juga:

Baca juga:
Pria di Malang Ngaku Korban Begal agar Ditransfer Uang Istrinya, Ealaaa...

Sejumlah nama seperti Plt Bupati Tulungagung Maryorto Birowo, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriono, bahkan Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar kerap diserang oleh unggahan status akun itu.

"Kami berharap masyarakat yang merasa diresahkan akun Puji Ati untuk segera melapor," imbuhnya.

Hingga saat ini sebanyak tujuh orang saksi sudah dimintai keterangan oleh polisi. Tidak menutup kemungkinan para status para saksi ini bisa berubah menjadi tersangka sesuai hasil penyelidikan polisi. Selain itu polisi juga melibatkan tim ahli bahasa dan tim ahli dari kominfo dalam penyidikan kasus ini.

"Kita masih melakukan pemetaan lagi, jika terbukti akan segera kita tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

Tersangka Rohmad Kurniawan (38) warga Desa Serut, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung ditangkap pada Jumat (23/11/2018) lalu.

Rohmad merupakan pemilik dan admin akun facebook Puji Ati, yang selama ini meresahkan masyarakat dengan unggahan yang mengandung ujaran kebencian dan fitnah.


Baca juga:
Pemkot Malang Siapkan Layanan Tambal Ban Online, Ini Faktanya!