"Jadi salah satu syarat melakukan penahanan adalah bisa memenuhi syarat objektif, yakni ancamannya lima tahun atau lebih," kata Kasipidum Kejari Surabaya.
ahmad dhani
Kasusnya Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ahmad Dhani Mengaku Sudah Biasa
Ahmad Dhani mengaku bahwa tahap II atas kasus pencemaran nama baik yang menjadikannya tersangka, tidak ada yang spesial.
Penyerahan Tahap II Ahmad Dhani Ditunda Rabu Depan
"Tahap II-nya pada Rabu besok. Karena ADP (Ahmad Dhani Prasetyo, red) ada sidang hari ini," kata AKBP Harissandi.
Ahmad Dhani Terpopuler, Eri Cahyadi Paling Buncit
Hasil survei yang dirilis oleh Surabaya Survey Center (SSC) ini berdasarkan pada survei yang dilaksanakan mulai 20-31 Desember 2018.
Berkas Kasus Ahmad Dhani Dinyatakan Lengkap, Kejaksaan Kaji Penahanan
"Untuk penahanan, kami pelajari dulu pasal yang disangkakan. Kami juga akan kaji dulu syarat obyektif dan subjektifnya,” tegas Kajati Jatim, Sunarta.
Polisi Limpahkan Berkas kasus Ahmad Dhani, Kejati: Tunggu 14 Hari
"Berkas yang akan diteliti itu diserahkan oleh Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi Jatim jam 13.00 Wib," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung.
Dinyatakan Lengkap, Berkas Ahmad Dhani Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Besok kita limpahkan. Ini tahap satu, masih pelimpahan berkas saja ke JPU," ungkap Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi.
Ahmad Dhani Siapkan Lagu Laskar Cinta untuk Reuni 212
Dhani mengubah beberapa potongan lirik lagu Laskar Cinta yang awalnya bertemakan perdamaian menjadi lirik yang disesuaikan dengan konteks saat ini.