Pixel Codejatimnow.com

Penendang Sesajen di Semeru Ditetapkan Tersangka, Terancam Penjara 4 Tahun

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Zain Ahmad
Hadfana Firdaus (bertopi hitam), asal Nusa Tenggara Barat (NTB). (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Hadfana Firdaus (bertopi hitam), asal Nusa Tenggara Barat (NTB). (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Pelaku penendang dan pembuang sesajen di kawasan Gunung Semeru telah diamankan. Saat ini, pelaku yang diketahui bernama Hadfana Firdaus (34), asal Nusa Tenggara Barat (NTB), yang tinggal di daerah Yogyakarta itu tengah diperiksa intensif di Mapolda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, Hadfana ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB, di jalan daerah Bantul.

"Pencarian pelaku kami lakukan dengan koordinasi bersama Polda NTB, Yogjakarta, dan Jateng. Dan tadi pagi, sekitar pukul 04.30 WIB, sudah tiba di Polda Jatim," jelas Gatot, Jumat (14/1/2022).

Baca Juga: 

Baca juga:
Polda Jatim Bongkar Sindikat Order GoFood Fiktif, Ini Modusnya

Setelah menjalani pemeriksaan, Hadfana langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegas Gatot.

Sementara untuk jeratan yang diberikan kepada tersangka, Gatot menyebut akan dikenakan Pasal 156 dan 158 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga:
Operasi Zebra 2023 Dimulai Hari Ini, Warga Jatim Tolong Diperhatikan

"Kontruksi hukumnya itu. Sekarang masih terus dilakukan pendalaman," tandas alumni Akpol 1991 tersebut.

6T Pengelolaan Logistik di Pemilu 2024, Apa Itu?
Politik

6T Pengelolaan Logistik di Pemilu 2024, Apa Itu?

Miftahur Rozaq menegaskan bahwa pengadaan logistik Pemilu Tahun 2024 oleh KPU beserta jajarannya menekan pada 6T. Yakni, Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Kualitas, Tepat Waktu, Tepat Sasaran, dan Tepat Biaya.