Pixel Codejatimnow.com

Penendang Sesajen di Semeru Ditetapkan Tersangka, Terancam Penjara 4 Tahun

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Zain Ahmad
Hadfana Firdaus (bertopi hitam), asal Nusa Tenggara Barat (NTB). (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Hadfana Firdaus (bertopi hitam), asal Nusa Tenggara Barat (NTB). (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Pelaku penendang dan pembuang sesajen di kawasan Gunung Semeru telah diamankan. Saat ini, pelaku yang diketahui bernama Hadfana Firdaus (34), asal Nusa Tenggara Barat (NTB), yang tinggal di daerah Yogyakarta itu tengah diperiksa intensif di Mapolda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, Hadfana ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB, di jalan daerah Bantul.

"Pencarian pelaku kami lakukan dengan koordinasi bersama Polda NTB, Yogjakarta, dan Jateng. Dan tadi pagi, sekitar pukul 04.30 WIB, sudah tiba di Polda Jatim," jelas Gatot, Jumat (14/1/2022).

Baca Juga: 

Baca juga:
Kasus Tendang Sesajen di Semeru, Sosiolog: Tidak Perlu Masuk Ranah Hukum

Setelah menjalani pemeriksaan, Hadfana langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegas Gatot.

Sementara untuk jeratan yang diberikan kepada tersangka, Gatot menyebut akan dikenakan Pasal 156 dan 158 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga:
Lengkapi Berkas Kasus Penendang Sesajen, Polisi Libatkan 4 Saksi Ahli

"Kontruksi hukumnya itu. Sekarang masih terus dilakukan pendalaman," tandas alumni Akpol 1991 tersebut.