Jaksa dan kuasa hukum terdakwa Rohmad Tri Hartanto ajukan banding.
mayat di dalam koper

Sidang Tuntutan Kasus Koper Merah Kembali Ditunda, JPU Tunggu Petunjuk Kejagung
Kuasa hukum terdakwa akan mengajukan banding apabila kliennya tetap dituntut menggunakan Pasal 340 KUHP.

Pelaku juga Jalani Rekonstruksi Mutilasi Koper Merah di Tulungagung
2 Titik lokasi rekonstruksi, yakni rumah kosong milik nenek tersangka di Desa Gombang, Kecamatan Pakel dan minimarket di Kecamatan Bandung.

Rekonstruksi Mutilasi Koper Merah di Kediri, Pelaku Senyum-senyum Peragakan 120 Adegan
Rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni restoran, hotel, serta Indomaret tempat pelaku membeli pisau.

Potongan Kepala dan Kaki Korban Mutilasi Ngawi Dimakamkan Satu Liang Lahat
Ayah kandung korban lega kasus terungkap dengan cepat, tubuh anaknya kini lengkap.

RS Bhayangkara Kediri Pastikan Potongan Tubuh di Trenggalek dan Ponorogo Milik Uswatun
Kesamaan data primer diperkuat keterangan keluarga adanya aksesoris tindik di telinga.

Pelaku Mutilasi Dikenalkan sebagai Suami Siri ke Ayah Kandung Korban di Blitar
"Ya, saya sempat marah karena tidak terima anak perempuan saya nikah tapi saya tidak jadi walinya," ujar Nur Khalim.

Polres Blitar Beri Layanan Trauma Healing untuk Keluarga Korban Mutilasi
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurahma menegaskan akan memberikan trauma healing untuk pemulihan mental dan emosional keluarga korban.