"Yang memberatkan karena perbuatan terdakwa sudah merugikan klinik L’Viors dan terdakwa tidak merasa bersalah," jelas JPU Rista Erna.
PN Surabaya
Berita dan Informasi PN Surabaya Terkini - jatimnow.com
"Yang memberatkan karena perbuatan terdakwa sudah merugikan klinik L’Viors dan terdakwa tidak merasa bersalah," jelas JPU Rista Erna.