jatimnow.com - Kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya telah menyeret 6 tersangka. Namun, jumlah itu masih bisa berkembang.
Polisi juga telah memeriksa anak Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Benardi.
"39 saksi," ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (29/3/2019).
Baca juga: Cerita Risma Perbaiki Jalan Gubeng Surabaya Lebih Cepat dari Jepang: Aku Sendiri
Fuad diperiksa Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim pada Selasa (26/3/2019) lalu setelah ada saksi yang menyebut keterlibatannya dalam perizinan proyek milik PT Saputra Karya (SK) yang dikerjakan PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE). Proyrek tersebut akhirnya disetop karens menyebabkan amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya pada 28 Desember 2018.
Baca juga:
- Polisi Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng
- 6 Tersangka Amblesnya Jalan Raya Gubeng, Salah Satunya Dirut PT NKE
- Tak Masuk 6 Tersangka Kasus Jalan Raya Gubeng, Status F Jadi Saksi
- Status F Tersangka Amblesnya Jalan Raya Gubeng Diralat, Mengapa?
- Soal Saksi Gubeng Ambles, Polisi: Fuad Bukan F
Fuad diperiksa setelah pada Rabu (23/1/2019) lalu, penyidik mengumumkan 6 tersangka dalam kasus tersebut. Enam tersangka itu adalah RW, Project Manager PT NKE; RH, Project Manager PT SK dan LAH, Engenering SPV PT SK. Kemudian BS, Dirut PT NKE; A dan A, keduanya Site Manajer PT SK.
Baca juga: KPK Dituntut Selidiki Anak Pejabat Pemkot Surabaya Jadi Makelar Izin
Hingga Jumat (29/3/2019), Polda Jatim juga belum membeberkan wajah para tersangka ke media.
Meski begitu, Barung mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
"Bisa aja, masak stagnan," tegasnya.
Baca juga: Armudji Diminta Ungkap Anak Pejabat Pemkot Surabaya Jadi Makelar Izin
Enam tersangka tersebut juga sampai hari ini, Jumat (29/3/2019) tidak ditahan oleh penyidik karena ada syarat subyektif dan obyektif.
"Nggak ditahan kan ada syarat subyektif dan obyektif dalam penahanan," jelas Barung.