jatimnow.com - 7 orang ditetapkan sebagai DPO terkait insiden kasus kekacauan prosesi pemakaman jenazah positif Covid-19 di Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
"7 DPO tersebut adalah hasil pengembangan dari penetapan 4 tersangka yang kini sudah ditahan," jelas Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman, Senin (20/7/2020).
Baca juga:
Baca juga: Warga Ngamuk Tolak Pemakaman Pasien Corona, 42 Orang Di-rapid Test
- Kekacauan saat Jenazah Pasien Dimakamkan dengan Protokol Covid-19
- Kekacauan saat Pemakaman Pasien Covid-19, Begini Langkah Gugus Tugas
- Dua Provokator Kekacauan saat Pemakaman Pasien Covid-19 Diamankan
- Kekacauan saat Pemakaman Pasien Covid-19, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
- Ini Peran 4 Tersangka dalam Kekacauan Pemakaman Positif Covid-19
Identitas ketujuh DPO itu yang tengah diburu oleh polisi adalah AK (35), MTKM (40), STHR (40), NHD (45), SLM (45), MSI (44), dan ESN (35).
"Dari 7 DPO tersebut ada 1 orang yang masih kerabat, 6 orang sisanya adalah tetangga," ujar dia.
Baca juga: Warga yang Ngamuk Tolak Pemakaman Pasien di Probolinggo Bakal Dilacak
Ada pun peran mereka adalah sama dengan 4 tersangka yang telah ditetapkan oleh polisi. Mulai dari berperan menghadang ambulans, memaksa ambulans masuk ke masjid.
Mengeluarkan peti jenazah dari ambulan, mengangkat dan mengiringi jenazah ke pemakaman tanpa mematuhi protokol kesehatan, serta mengeluarkan jenazah dari peti saat pemakaman.
"Peran 7 DPO ini hampir sama dengan 4 tersangka ini," papar dia.
Baca juga: Video: Polisi Tetapkan Tersangka Kekacauan Pemakaman Jenazah Covid-19
Ia meminta agar ketujuh orang itu menyerahkan diri ke Mapolres Pasuruan. Bila terpapar virus Covid-19 pasca pemakaman tersebut agar tidak menular ke orang lain.
"Jangan sampai DPO ini juga terpapar Covid-19, dan bahkan berkeliaran menulari masyarakat lainnya. Kami harap segeralah menyerahkan diri ke Polres untuk kita lakukan tracing, tes rapid dan swab," pungkasnya.