jatimnow.com - 4 tersangka dan 7 DPO dalam kasus kekacauan pemakaman jenazah positif Covid-19 di Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan ditetapkan suspek Covid-19.
"4 Tersangka dan 7 DPO ini sekarang statusnya ODP (suspek) Covid-19," jelas Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Senin (20/7/2020).
Baca juga:
Baca juga: Warga Ngamuk Tolak Pemakaman Pasien Corona, 42 Orang Di-rapid Test
- Kekacauan saat Jenazah Pasien Dimakamkan dengan Protokol Covid-19
- Kekacauan saat Pemakaman Pasien Covid-19, Begini Langkah Gugus Tugas
- Dua Provokator Kekacauan saat Pemakaman Pasien Covid-19 Diamankan
- Kekacauan saat Pemakaman Pasien Covid-19, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
- Ini Peran 4 Tersangka dalam Kekacauan Pemakaman Positif Covid-19
- Polisi Buru 7 DPO dalam Kekacauan Pemakaman Positif Covid-19
Keempat tersangka yang ditahan di Mapolres Pasuruan Kota ditempatkan di sel yang berbeda dengan tahanan kasus kriminal lainnya guna mencegah penularan Covid-19.
Baca juga: Warga yang Ngamuk Tolak Pemakaman Pasien di Probolinggo Bakal Dilacak
"Kesehatan 4 tersangka ini akan terus kita pantau, mereka sudah kita rapid tes dan akan kami rapid tes lagi setelah 7 hari pasca insiden pemakaman," tegasnya.
Keempat tersangka itu kini terus ditreatment polisi dengan obat medis dan alternatif dengan harapan rapid tesnya negatif pasca 7 hari kontak dengan jenazah positif Covid-19 saat pemakaman.
Baca juga: Video: Polisi Tetapkan Tersangka Kekacauan Pemakaman Jenazah Covid-19
"Ada satu tersangka yang mulai ada gejala batuk. Mereka semua kita treatment terus dengan obat medis dan alternatif," pungkasnya.