MALANG:: jatimnow.com - Gara-gara menodong senjata jenis air gun ke warga, seorang pengusaha kontruksi bangunan berisial RUK (30) ditangkap polisi.
Polisi juga menyita senjata Air Gun jenis Defender Series 90 berikut 10 pelurunya.
RUK dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Th 1951 dengan ancaman kurungan selama 10 tahun penjara.
Penangkapan bermula saat kontraktor asal Sumbergedong, Trenggalek itu diduga berselisih dengan warga di Jalan Letjen Sutoyo, Kota Malang pada beberapa hari lalu.
Baca juga: Polres Malang Bantu Prasarana UMKM Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan
Entah bagaimana ceritanya, RUK langsung mengeluarkan air gun dan menodongkannya kepada warga. Sontak, warga langsung melaporkannya ke polisi.
Baca juga: Polisi Bongkar Produsen Minyakita Palsu di Malang, Cek Sebelum Membeli
Dari hasil pemeriksaan, RUK ternyata tak memiliki izin atas kepemilikan air gun dan bukan merupakan anggota Perbakin.
"Tersangka ditangkap atas laporan dari masyarakat ketika menodongkan kepada warga," jelas Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri kepada wartawan saat jumpa pers operasi sikat, Minggu (24/12/2017).
Baca juga: Polisi Bongkar Pabrik Arak Trobas di Malang, Produksi Sebulan Capai 500 Liter
Dari keterangannya, pelaku mendapatkan air gun tersebut pada Tahun 2016 dengan cara membeli secara online seharga Rp 2,7 juta.
"Selama itu keterangannya hanya digunakan untuk latihan serta dibawa untuk menjaga diri karena pernah dihadang oleh kolektor," kata Asfuri.
(redaksi)