jatimnow.com - Aksi penolakan gugatan class action kepada Pemkot Surabaya sebesar Rp2,7 miliar digelar di depan Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (31/8). Menariknya, aksi kali ini didominasi oleh emak-emak lengkap dengan sayur mayur yang dibawa.
Korlap aksi, Kurnia Cahyanto (41) mengatakan bahwa tidak ada kesengajaan terhadap massa aksi yang didominasi ibu-ibu ini. Lantaran aksi merupakan murni panggilan hati dari masyarakat, jadi mereka bergantian untuk berunjuk rasa.
"Kalau kemarin kan karyawan. Hari ini yang UKM-UKM yang sedang off seperti ibu-ibu batik atau yang sudah setor juga ikut," ujarnya.
Baca juga: Ratusan Guru Swasta Demo di Kantor Pemkab Bojonegoro, Minta Diangkat PPPK
Terkait sayur mayur yang dibawa, Kurnia mengatakan bahwa itu merupakan simbol bahwa warga saat ini telah dapat berbelanja dan makan dengan baik. Sehingga tuntutan terkait perampasan hak ekonomi itu tidak benar.
"Itu sebagai simbol bahwa mereka setelah ditutupnya Dolly mereka tidak miskin. Mereka masih mampu memenuhi kebutuhannya sehari hari, bahkan bisa mendapatkan keuntungan yang banyak dengan dibukanya UKM di kampung Jarak dan Dolly," tuturnya.
Meski sebelumnya aksi telah digelar pada Kamis (30/8), namun aksi tetap akan dilanjutkan hingga sidang putusan pada Senin (3/9/2018). Hal ini bertujuan untuk mengetuk hati nurani hakim agar tidak mengabulkan tuntutan class action tersebut.
Baca juga: Mahasiswa Jember Demo Tuntut Presiden dan DPR RI Patuhi Putusan MK
"Kemarin sudah audiensi. Kita sudah serahkan pernyataan tertulis dan diterima oleh pihak PN. Diterima debagai bahan pertimbangan putusan. Sisanya kita kembalikan ke hati nurani hakim," terangnya.
Aksi ini berjalan lancar dengan bantuan beberapa orang dari Gerakan Pemuda Anshor dan Banser NU. Massa aksi membubarkan diri sekitar pukul 10.55 WIB.
Aksi akan kembali dilakukan pada Senin pukul 09.00 WIB dengan massa yang lebih besar dari kalangan pemuda, karang taruna, dan mahasiswa.
Baca juga: Emak-emak di Sidoarjo Demo Tuntut Keadilan Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Reporter: Arry Saputra
Editor: Erwin Yohanes