jatimmow.com - Setelah kepergian anggota DPRD Ponorogo, Erkamni, KPU Ponorogo menunggu surat resmi dari pimpinan dewan terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi, menjelaskan bahwa KPU bersifat pasif dalam proses PAW anggota DPRD Erkamni yang meninggal dunia pada Senin (18/3/2024) kemarin
“Lembaga kami bersikap pasif. hingga menunggu menerima surat resmi dari pimpinan dewan,” ungkap Mamik, sapaan akrab Arwan Hamidi, Selasa (19/3/2024),
Baca juga: PAW Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra, Fawait Diganti Eko Wahyudi
Surat tersebut, kata dia, menjadi dasar untuk memulai proses penggantian anggota DPRD yang meninggal dunia.
Namun, Arwan Hamidi menambahkan, aturan yang mengatur PAW juga harus dipertimbangkan, khususnya terkait masa jabatan yang tersisa.
Baca juga: PAW PPK, Ketua KPU Sidoarjo Lantik Anggota Baru Wilayah Candi
“Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018, PAW tidak bisa dilakukan jika masa jabatan yang tersisa kurang dari 6 bulan,” katanya.
Dalam konteks ini, periode DPRD 2019-2024 berakhir sekitar 1 September 2024, sehingga potensi PAW untuk menggantikan Erkamni mungkin kecil jika tersisa kurang dari 6 bulan masa jabatan.
“Prosedur PAW sendiri melibatkan partai politik dan pimpinan dewan sebelum melibatkan KPU Ponorogo,” paparnya.
Baca juga: Airlangga Justitia, Anggota DPRD Surabaya dengan Masa Jabatan Tersingkat
KPU akan bertindak setelah menerima surat resmi dan melakukan penelitian sesuai aturan yang berlaku.
Dengan demikian, KPU Ponorogo menunggu langkah selanjutnya dari pimpinan dewan untuk memulai proses PAW sesuai ketentuan yang berlaku.