jatimnow.com - Suhartono, Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, terdakwa kasus pelanggaran pemilihan umum akhirnya divonis dua bulan penjara dan denda Rp 6 juta subsider satu bulan. Atas putusan itu, kuasa hukum kades pencegat Cawapres Sandiaga Uno itu bakal mengajukan banding.
Putusan dua bulan penjara dan denda Rp 6 juta subsider satu bulan itu dibacakan Hakim Ketua, Hendra Hutabarat dalam agenda sidang di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto di depan ratusan warga pendukung Kades, Kamis (13/12/2018).
"Sesuai Pasal 490 juncto 282 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, kami memutuskan terdakwa dienakan hukuman dua bulan penjara denda Rp 6 juta subsider satu bulan," ungkap Hendra Hutabarat membacakan putusan.
Baca juga:
- Datangi Acara Cawapres Sandiaga, Kades di Mojokerto Dipanggil Bawaslu
- Cegat Rombongan Cawapres Sandi, Kades di Mojokerto Terancam Pidana
- Soal Kades di Mojokerto Cegat Cawapres Sandiaga Sudah Limpah ke Polisi
- Kades Pencegat Cawapres Sandiaga di Mojokerto Disidangkan Hari ini
Sementara itu, Kuasa Hukum Kades Sampangagung, Abdul Malik menilai, hukuman yang diputuskan hakim kepada terdakwa lebih berat.
"Ini hukuman yang sudah dijatuhkan dua bulan penjara denda Rp 6 juta subsider 1 bulan. Sayangnya ini tidak ada percobaannya. Ini lebih berat dari tuntutan," ujarnya.
Baca juga:
Oknum Kades Jember Ditahan Kejari, Bagaimana Pelayanan Publiknya?
Abdul Malik menambahkan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan hakim terhadap Kades Sampangagung tersebut. "Kami tetap akan mengajukan banding, mungkin waktu pembacaan putusan itu ada yang salah," pungkasnya.
Baca juga:
- Kades Pencegat Cawapres Sandiaga Mangkir Sidang, Hakim Putuskan Tunda
- Kades Pencegat Cawapres Sandiaga Kembali Jalani Sidang Tuntutan
- Dituntut 6 Bulan Penjara, Kades Pencegat Sandiaga Acungkan Dua Jari
- Dituntut 6 Bulan Penjara, Kades Pencegat Sandiaga Ajukan Pembelaan
Untuk diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto telah melakukan klarifikasi terhadap Suhartono, Kepala Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Laki-laki kelahiran Mojokerto, 20 April 1974 yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Sampangagung itu diperiksa lantaran sengaja mencegat dan menyambut rombongan cawapres Sandiaga Uno yang melintas di Jalan Raya Desa Sampang Agung hendak menuju Pacet, Minggu (21/12/2018) lalu.
Baca juga:
Oknum Kades Jember Diduga Aniaya Wanita di Tempat Karaoke, Kini Ditahan Kejari
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (20/10/2018) pukul 04.50 Wib. Saat itu telah beredar pesan singkat (SMS) yang isinya mengajak ibu-ibu PKK dan warga Sampang Agung untuk menyambut Sandiaga Uno pada Minggu (21/10/2018).
Tidak hanya mencegat rombongan cawapres, Suhartono juga membagikan uang pecahan Rp 20 ribu dengan jumlah total sekitar Rp 20 juta kepada warga yang ikut mencegat rombongan Sandiaga. Saat Cawapres Sandiaga Salahuddin Uno datang di lokasi sekitar pukul 15.00 Wib, Minggu (21/10/2018), Suhartono, Kades Sampangagung mendatangi Sandiaga Uno dengan memakai baju warna putih yang didapati tulisan "SAPA 2019 PRABOWO-SANDI 02" sambil mengacungkan dua jari, yakni jari telunjuk dan jari tengah.
Perbuatan yang dilakukan Suhartono, Kades Sampangagung itu dinilai telah melanggar Pasal 282 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu setelah melalui proses pengkajian Sentra Gakkumdu Kabupaten Mojokerto.
URL : https://jatimnow.com/baca-10060-kades-pencegat-cawapres-sandiaga-uno-divonis-dua-bulan-penjara