Pixel Codejatimnow.com

Ditilang, Pengendara Mabuk di Banyuwangi Cokot Nama Penjual Arak

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Hafiluddin Ahmad
Barang bukti arak Bali yang berhasil disita
Barang bukti arak Bali yang berhasil disita

jatimnow.com - Polisi menggerebek penjual arak Bali di Banyuwangi dengan barang bukti 50 botol siap edar. Penangkapan tersebut bermula dari penangkapan seorang pengendara mobil yang kedapatan mabuk.

Mengemudikan mobil dalam keadaan mabuk, Jefri Kurniawan dan Dio Arifan ditilang Polantas Polres Banyuwangi. Saat diinterogasi, Jefri mencatut (cokot) nama penjual arak.

Kasubbag Humas Polres Banyuwangi, Ipda Lita Kurniawan mengatakan, mengetahui ada seorang pengemudi mobil di bawah pengaruh alkohol petugas Satlantas memberhentikan Jefri Kurniawan dan Dio Arifan.

Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengaku kerap membeli arak dari Hasanudin yang tinggal di bilangan Kelurahan Sobo. Informasi tersebut pun diteruskan kepada Tim Resmob.

"Di tempat kos Hasanudin di Lingkungan Sutri Kelurahan Sobo didapati sejumlah barang bukti miras jenis arak," ungkapnya, Senin (17/12/2018).

Dari tempat kos tersebut, pihaknya menemukan 50 botol arak ukuran 600 ml, 156 botol ukuran 1,5 liter, 4 buah galon, dan sebuah corong. Selain itu, satu unit Mio P 4059 WH milik pelaku juga diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, Hasanudin mengaku mendapatkan arak tersebut dari Bali. Cara pengirimannya, lanjut Lita, menggunakan bus angkutan umum.

Kini, Hasanudin yang beralamat di Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Banyuwangi dijerat pasal 204 ayat 1 sub pasal 300 ayat 1 KUHP.

"Sanksi pidananya, penjara maksimal 15 tahun," tegasnya.

Baca juga:
Razia Tempat Karaoke di Tulungagung, Ratusan Botol Miras Diamankan