jatimnow.com - Sebanyak 9.978 Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Kediri, dimusnahkan. Pemusnahan itu dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kediri.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri, Noor Khayati menjelaskan, pemusnahan itu dilakukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan KTP yang telah rusak dan invalid, yang bisa dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Menurutnya, pemusnahan itu juga dilakukan sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Dalam surat edaran itu, dinas terkait diminta untuk melakukan pendataan, terhadap KTP maupun E-KTP yang rusak atau invalid di wilayah masing masing.
"Total terdapat 9.978 KTP maupun E-KTP yang rusak dan kita musnahkan hari ini," ujarnya, Kamis (20/12/2018).
Baca juga:
Ribuan Pemilih Pemula di Lamongan Belum Rekam E-KTP, Ini Kendalanya
Jenis kerusakan E KTP yang dimusnahkan tersebut beragam, diantaranya rusak fisik, ganti status dan pindah daerah. E-KTP tersebut sebelumnya disimpan secara terpisah di gudang milik Dispendukcapil.
Ribuan KTP itu sudah disortir mulai tahun 2011 lalu. Untuk tahun 2011 hingga 2013 terdapat 3.924 KTP rusak. Sedangkan untuk tahun 2014 hingga 2018 ini terdapat 6.054 buah KTP rusak.
Baca juga:
Pemkot Mojokerto Gencar Jemput Bola Perekaman KTP di SMA
"Jenis kerusakan beragam, ada yang ganti status, pindah alamat dan lainnya," tutupnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-10334-9-ribu-lebih-ktp-rusak-dan-invalid-di-kediri-dimusnahkan