Pixel Codejatimnow.com

Di Balik Amblesnya Jalan Raya Gubeng, Siapa Paling Tanggung Jawab?

Editor : Budi Sugiharto  Reporter : LKBN Antara
Foto: Ery Andika
Foto: Ery Andika

jatimnow.com - PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk menyebut PT Indonesia Pondasi Raya (Indopora) Tbk selaku kontraktor pondasi  proyek RS Siloam ikut bertanggung jawab atas amblesnya Jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jatim, pada Selasa (18/12) malam.

Dirut PT NKE Tbk, Djoko Eko Suprastowo di Surabaya, Jumat  (21/12/2018) mengatakan jika yang dipermasalahkan penyebab jalan ambles itu karena "solder pile" atau dinding penahan tanah yang dipasang berjajar dengan kedalaman tertentu itu tidak kuat menahan, maka yang yang bertanggung jawab pertama kalinya adalah PT Indonesia Pondasi Raya Tbk (Indopora).

"Pekerjaan solder pile dan bor pile (pondasi dalam berbentuk tabung atau tiang pancang) yang dikerjakan NKE pada proyek itu hanya melanjutkan pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh kontraktor sebelumnya (PT Indopora). Kami lebih banyak membangun strukturnya," kata Joko kepada Antara.

Ia menjelaskan bahwa proyek Gubeng Mixed Use atau Basement RS Siloam ini dikerjakan oleh beberapa pihak yakni PT Saputra Karya (selaku pemberi kerja), PT NKE (kontraktor struktur), PT Indopora (kontraktor pondasi).

Selanjutnya PT Ketira Engineering Consultans (konsultan struktur), PT Saputra Karya (konsultan pengawas), Blue Antz (konsultan arsitek), PT Global Rancang Selaras (konsultan rumah sakit) dan PT AAecom Indonesia (konsultan QS).

Diketahui NKE mendapatakan kontrak pekerjaan proyek Gubeng Mixed Use untuk fase pertama pada Desember 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp165 miliar dari pemberi kerja PT Saputra Karya.

Pekerjaan pada fase pertama adalah pekerjaan struktur bangunan berupa galian basemen, pekerjaan ground anchor dan pekerjaan struktur basemen yang terdiri dari 4 lantai basemen, 1 lantai ground floor, 9 lantai podium dan 14 lantai tower dengan luasan total 66.960 meter persegi.

"Pekerjaan yang telah dilakukan NKE berupa penguatan 'solder pile' dan 'bor pile', penggalian dan pelaksanaan dewatering (pekerjaan pengeringan) dan pemasangan 'ground anchor' (menahan beban lateral dari timbunan tanah di belakang dinding penahan tanah)," katanya.

Baca juga:
Risma Bicara Perizinan Proyek Milik PT Saputra Karya

Menurut dia, seluruh pekerjaan yang telah dikerjakan telah sesuai dengan arahan dan permintaan dari konsultan perencanaan PT Ketira Engineering Consultants dan diawasi langsung oleh pemberi kerja PT Saputra Karya.

Joko mengatakan dalam pelaksanaannya, proyek tersebut sempat mengalami beberapa kali perlambatan ("slow down") dan pada akhirnya dihentikan oleh pemberi kerja PT Saputra Karya pada 5 November 2018 dan dilanjutkan kembali pada pertengahan Desember 2018.

"Sekitar pukul 21.00 WIB (18/12), solder pile pada sisi Jalan Raya Gubeng mengalami 'collapse' (runtuh) sehingga mengakibatkan sebagian jalan mengalami ambles," katanya.

Mengenai detail teknis penyebab terjadinya jalan ambles tersebut, Joko mengatakan hingga saat ini masih dalam penelitian dan penyelidikan dari Badan Pusat Litbang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sambil menunggu hasil penyelidikan itu, lanjut dia, NKE akan melakukan rekondisi atau pemulihan penuh terhadap sebagian Jalan Raya Gubeng yang ambles pada Selasa (18/12) malam.

"Kami bertanggung jawab penuh dalam hal ini," ujarnya.

Bahkan, lanjut dia, pihaknya juga sudah mendapat izin dari Kepolisian Daerah Jatim untuk truk-truk pengangkut pasir dan batu agar bisa masuk ke Surabaya selama 24 jam.

Mendapati hal itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Eri Cahyadi mengatakan pihaknya tidak mau tahu siapa yang paling bertanggung jawab atas kejadian itu.

"Yang penting siapa yang mengerjakan itu sesuai kontrak yang ada," katanya singkat.

Baca juga:
Jalan Raya Gubeng yang Ambles, Kapolda: Sudah Naik ke Penyidikan