Pixel Codejatimnow.com

58 Ton Ragi Bahan Miras Trobas di Malang Dihancurkan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Avirista Midaada
58 ton ragi dan miras oplosan dan ilegal dihancurkan dengan alat berat di Mapolres Malang
58 ton ragi dan miras oplosan dan ilegal dihancurkan dengan alat berat di Mapolres Malang

jatimnow.com - Sebanyak 58 ton ragi bahan baku trobas (arak jawan) yang disita polisi di Malang, dihancurkan. Ragi itu dihancurkan bersama ribuan botol minuman keras (miras) menggunakan alat berat.

Pemusnahan barang-barang terlarang itu dilakukan di Mapolres Malang, Jumat (21/12/2018). Ribuan miras dan 58 ton ragi bahan trobas itu merupakan hasil sitaan Polres Malang dan jajaran sepanjang Operasi Cipta Kondisi 2018 di wilayah Kabupaten Malang.

"58 ton ragi itu merupakan bahan baku trobas yang kita sita beberapa waktu lalu. Untuk mirasnya, kami musnahkan sebanyak 3.633 botol yang kami sita dari beberapa tempat di Kabupaten Malang," beber Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung.

Yade menyampaikan, 58 ton ragi itu diamankan dari penggrebekan yang dilakukan pihaknya pada Kamis (12/4/2018) lalu di rumah tersangka yaitu Amini (53), produsen miras trobas di Dusun Sumberpelus, Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Trobas merupakan jenis minuman keras dengan kadar metanol yang tinggi mulai 90 hingga 95 persen yang bisa berbahaya bagi metabolisme manusia, kebutaan bahkan meninggal dunia.

Baca juga:
Polres Lamongan Musnahkan Ribuan Liter Miras Hasil Operasi Cipkon Ramadan

Ragi, merupakan salah satu bahan baku pembuatan miras trobas yang dicampur dengan beras ketan dan air. Seluruh bahan baku itu dicampur dengan takaran yang sudah ditentukan dan didiamkan selama 20 hari kemudian disuling.

"Peredaran miras trobas ini berada di kawasan Malang selatan, diantaranya Bantur, Sumbermanjing Wetan, Gedangan dan beberapa wilayah lainnya," beber Yade.

Baca juga:
Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp22 Miliar

Menurut Yade, pemusnahan itu dilakukan untuk menciptakan kondusifitas Kabupaten Malang jelang perayaan Hari Raya Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.

Apalagi, lanjutnya, pengaruh miras ini kerap menjadi pemicu tindak pidana kriminal dan kejahatan lainnya. "Kami akan terus melakukan pemberantasan miras-miras ini di kantong-kantong penjualan yang kami curigai," tandas Yade.