Pixel Codejatimnow.com

Perkosa Keponakan, Polisi Tangkap Pelaku yang Bersembunyi di Musala

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Mita Kusuma
Pelaku GS ditangkap polisi saat bersembunyi di musala.
Pelaku GS ditangkap polisi saat bersembunyi di musala.

jatimnow.com - Polsek Tulakan menangkap tersangka GS (25) usai memerkosa kerabatnya sendiri. Polisi berhasil meringkus bapak satu anak ini saat bersembunyi di salah satu musala yang berada di Kecamatan Tegalombo, setelah upayanya melarikan diri gagal.

"Setelah memerkosa korbannya yang berusia 12 tahun, pelaku kabur. Tapi tidak sampai 24 jam sudah kami ringkus di salah satu musala di Kecamatan Tegalombo," kata Kapolres Pacitan, AKBP Sugandi, Sabtu (22/12/2018).

Perwira dengan dua melati di pundak tersebut meneruskan, GS memerkosa korban yang tidak lain adalah keponakannya sendiri. Korban sendiri sempat berontak dan melawan tapi tidak bisa.

"Setelah kejadian itu (pemerkosaan) korban melapor ke orang tuanya. Dan orang tuanya melapor ke Polsek Tulakan," tambahnya.

Namun setelah dilakukan pelaporan dan polisi hendak menangkap, pelaku keburu kabur. "Penangkapan pelaku juga kami libatkan warga. Pelaku kami tangkap di musala di Tegalombo untuk bersembunyi dari kejaran kami setelah sebelumnya berhasil melarikan diri," tambahnya.

Baca juga:
Residivis Narkoba Warga Sidoarjo Tega Tiduri Anak Kandung yang Masih SD

Menurutnya, saat ini penyidik sedang meminta keterangan sejumlah saksi. Selain itu juga menyita sejumlah barang bukti. Satu di antaranya celana yang dikenakan korban.

Untuk melengkapi pemeriksaan, polisi juga akan melakukan visum et repertum. Penyidik menyiapkan jerat hukum UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak.

"Nanti pasal yang akan dikenakan adalah pasal 76 (d) juncto pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun," pungkas lulusan Akpol 2000 ini.

Baca juga:
3 Kali Tiduri Teman Kencan Facebook hingga Hamil, Sopir Truk di Bangkalan Diringkus Polisi