Pixel Codejatimnow.com

Narkoba Senilai Rp 20 Juta di Tulungagung Dimusnahkan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Bramanta Pamungkas
Pemusnahan barang bukti narkoba di Kantor BNNK Tulungagung
Pemusnahan barang bukti narkoba di Kantor BNNK Tulungagung

jatimnow.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba. Narkoba yang disita dari 12 tersangka itu senilai Rp 20 juta. 

Kepala BNNK Tulungagung, AKBP Djoko Purnomo menyebut, narkoba yang dimusnahkan itu sebanyak 10 gram sabu, bong serta perangkat lain. Semua barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantornya.

"Barang bukti ini kami sita dari 12 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang telah diputus oleh pengadilan," beber Djoko, Rabu (26/12/2018).

Menurutnya, jumlah pengungkapan kasus peredaran narkoba meningkat dibanding tahun sebelumnya. Pada 2017 lalu, BNNK Tulungagung mengungkap satu jaringan pengedar narkoba dan tahun 2018, berhasil mengungkap lima jaringan pengedar narkoba yang selama ini meresahkan masyarakat.

"Pengungkapan ini kami lakukan atas koordinasi dengan BNN Provinsi Jawa Timur," tambah Djoko.

Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

Dari pengungkapan tahun 2018, lanjut Djoko, pihaknya menangkap pengedar dan bandar. Hal itu disebutnya sebagai fenomena baru, karena biasanya yang banyak beredar di Tulungagung adalah Pil Koplo.

"Dulu, Pil Koplo mendominasi peredaran di sini karena harganya yang murah. Tapi saat ini bergeser ke peredaran narkoba jenis sabu," terangnya.

Djoko berharap di tahun 2019 nanti, jumlah kasus penyalahgunaan narkoba bisa menurun. Untuk menekan penyalahgunaan tersebut, pihaknya terus melakukan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar.

Baca juga:
Anggota Polres Tulungagung Dipecat Gegara Terlibat Peredaran Narkoba

Berdasarkan data yang dimiliki BNNK Tulungagung, rata-rata konsumen pil koplo dan sabu-sabu adalah para pelajar.